JAKARTA, beritafaktanews.id – Etik Suryani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Selain Etik, KPK juga menetapkan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka, yakni Richard Tri Handoko selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo dan Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Penetapan ketiga tersangka diumumkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Etik Suryani menerima setoran dana yang berasal dari insentif atau upah pungut pegawai di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo.
Penyidik menduga Etik memerintahkan Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.
Menurut Asep, praktik tersebut diduga merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa pemerintahan bupati sebelumnya yang juga merupakan suami Etik Suryani.
“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan tradisi bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah ‘tambahan upah pungut kae ono tho?’, ‘kowe mrene kan ora bayar’, dan ‘padakno karo bapak’. Maksudnya, besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran pada masa bupati sebelumnya,” jelas Asep.
KPK menduga mekanisme penyetoran tersebut berlangsung secara sistematis sejak 2021 hingga 2026. Dari hasil penyidikan sementara, total uang yang diduga diterima Etik Suryani mencapai sekitar Rp2,93 miliar.
“Selama periode 2021 hingga 2026, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar,” ungkap Asep.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah juga memastikan akan menindak setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(Red)


















