JAKARTA, beritafaktanews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.
> “Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang.
Anang menegaskan, meskipun terjadi pergantian pejabat, seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Kejagung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Terkait Penggeledahan Rumah di Sentul
Sebelumnya, Febrie Adriansyah memberikan tanggapan atas penggeledahan rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Febrie membenarkan bahwa rumah tersebut merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
> “Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Mengenai temuan uang tunai dan emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan klarifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku.
> “Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Hingga saat ini, proses hukum terkait perkara tersebut masih berlangsung. Aparat penegak hukum terus melakukan penyelidikan, sementara Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme dan independensi dalam setiap tahapan penegakan hukum.
(Red)


















