banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Polres OKU Timur Bongkar Sindikat Oplosan LPG Subsidi, Gas Diduga Disalurkan ke Dapur MBG

banner 120x600
banner 468x60

MARTAPURA, beritafaktanews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dioplos ke tabung LPG non subsidi ukuran 12 kilogram.

 

banner 325x300

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RS (35), warga Desa Sri Mulyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur.

 

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH didampingi Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona, PLT Kasi Humas AKP Supardi dan Kanit Pidsus IPDA Tomi Apriyanto SH mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas pengoplosan gas LPG subsidi untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Pidsus Satreskrim melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah lokasi di pinggir Jalan Raya Martapura–Pematang Panggang, Desa Sri Mulyo, Kecamatan Belitang Mulya, Selasa (9/6/2026).

 

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan aktivitas pemindahan isi gas dari tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi ukuran 12 kilogram menggunakan selang refill dan regulator khusus.

 

“Petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi,” ujar Kapolres, Kamis (12/6/2026).

 

Dari lokasi kejadian, polisi menyita 149 tabung LPG ukuran 3 kilogram dalam keadaan kosong, 37 tabung LPG ukuran 12 kilogram berisi gas, 31 tabung LPG ukuran 12 kilogram kosong, lima unit selang refill beserta regulator dan pressure gauge, serta lima tutup tabung gas warna kuning.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan praktik pengoplosan tersebut selama kurang lebih dua bulan.

 

Modus yang digunakan yakni membeli dan mengumpulkan tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram, kemudian memindahkan isinya ke tabung LPG non subsidi ukuran 12 kilogram sebelum dijual kembali.

 

Tabung LPG hasil oplosan tersebut dijual dengan harga sekitar Rp200 ribu per tabung. Dari setiap penjualan, tersangka memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp50 ribu setelah dikurangi biaya operasional.

 

“Dari hasil penyidikan sementara, LPG hasil pengoplosan tersebut diduga didistribusikan ke sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah OKU Timur,” ungkap Kapolres.

 

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait jalur distribusi, jumlah LPG yang telah diedarkan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

 

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/6/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL tanggal 9 Juni 2026

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *