banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

KCP Bulog Metro Sampaikan Permohonan Maaf, Korban Dugaan Pengusiran Wartawan Dukung Penuh Program Pangan

banner 120x600
banner 468x60

KOTA METRO, beritafaktanews.id — Hubungan antara Perum Bulog Kantor Cabang Pembantu (KCP) Metro dan insan pers akhirnya menemui titik terang setelah sempat diwarnai ketegangan. Pihak KCP Bulog Metro secara resmi menyampaikan permohonan maaf atas insiden ketidaknyamanan atau kesalahpahaman yang berujung pada aksi pengusiran terhadap seorang wartawan beberapa waktu lalu.

 

banner 325x300

 

Kepala KCP Bulog Metro, Perdian D. Atmala, menyatakan bahwa insiden tersebut merupakan murni kesalahpahaman di lapangan dan tidak ada maksud sedikit pun dari institusi untuk menghalangi tugas jurnalistik. Pihak Bulog menegaskan bahwa pers adalah mitra strategis dalam menyosialisasikan program-program pemerintah kepada masyarakat.

 

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami sangat menghargai profesi jurnalis dan ke depan, Bulog KCP Metro berkomitmen untuk terus membuka ruang sinergi dan komunikasi yang lebih baik dengan rekan-rekan media,” ujar Kepala KCP Bulog Metro, Perdian, di Kantor setempat pada Rabu (10/06/2026).

 

Merespons iktikad baik tersebut, wartawan yang menjadi korban pengusiran, Muhammad Aini, S.H., menyatakan telah menerima permohonan maaf secara terbuka. Tidak hanya berdamai, ia juga menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh seluruh program ketahanan pangan yang tengah dijalankan oleh Bulog di wilayah Metro.

 

Jurnalis, Muhammad Aini, S.H., ini pun menyambut baik sikap ksatria dan keterbukaan dari pihak Bulog. Menurutnya, kepentingan publik yang lebih besar—khususnya terkait stabilitas pangan dan kesejahteraan masyarakat Metro—harus menjadi prioritas utama.

 

“Saya mengapresiasi permohonan maaf dari KCP Bulog Metro. Masalah ini sudah selesai. Fokus kita sekarang adalah bagaimana bersama-sama mengawal program pangan agar berjalan lancar, tepat sasaran, dan berdampak positif bagi masyarakat luas,” ungkapnya.

 

Dengan tercapainya saling pengertian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk mempererat kemitraan. Ke depan, arus informasi terkait penyaluran beras jaminan pasokan dan stabilitas harga (SPHP) serta program pangan lainnya di Kota Metro diharapkan dapat tersaji dengan lebih transparan dan edukatif.

 

Sebelumnya diberitakan,

Diduga menghalangi kerja jurnalistik seorang wartawan, seorang oknum pegawai Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor Cabang (Kancab) Metro, Provinsi Lampung, mendapat kecaman keras.

 

Peristiwa tak mengenakkan itu terjadi di kantor Bulog Kancab Metro, Kamis (21/05)2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Di mana seorang wartawan media online lokal mengaku mendapat perlakuan arogan dan intimidasi dari oknum tersebut saat melakukan konfirmasi terkait proyek rehabilitasi bangunan kantor.

 

Menurut keterangan wartawan dari media online Berita Faktanews yang datang bersama rekannya, kedatangan mereka bertujuan meminta klarifikasi. Yaitu terkait rehabilitasi bangunan kantor Bulog yang diduga tidak memasang papan nama proyek.

 

Namun, alih-alih mendapat penjelasan, wartawan tersebut mengaku justru mendapat respons tak mengenakkan. Salah satu oknum pegawai di kantor itu justru menjawab dengan kalimat bernada tinggi.

 

“Saya datang baik-baik untuk konfirmasi. Tetapi oknum tersebut langsung membentak dan sempat mengusir saat saya hendak mencatat pernyataannya,” ujar wartawan tersebut.

 

Oknum pegawai itu diduga tersulut emosi karena merasa terganggu dengan pertanyaan terkait keterbukaan informasi publik dan pelaksanaan proyek rehabilitasi kantor.

 

Tindakan tersebut dinilai mencederai kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *