JAKARTA, beritafaktanews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur kewajiban suami dan istri dalam rumah tangga. Dalam putusan Nomor 159/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Rabu (17/6/2026), MK menegaskan bahwa perbedaan rumusan kewajiban antara suami dan istri tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan suatu norma baru dapat disebut diskriminatif apabila mengandung pembedaan yang menghilangkan, membatasi, atau menghalangi pemenuhan hak konstitusional seseorang secara tidak sah.
Menurut MK, pengaturan kewajiban yang berbeda antara suami dan istri dalam Pasal 34 UU Perkawinan tidak dimaksudkan untuk merendahkan salah satu pihak, melainkan sebagai pengaturan fungsi dan tanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga.
“Perbedaan rumusan kewajiban antara suami dan istri dalam norma Pasal 34 UU Perkawinan tidak dapat disebut sebagai diskriminasi,” demikian pertimbangan Mahkamah dalam putusannya.
MK juga menegaskan bahwa prinsip kesetaraan suami dan istri telah diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga maupun pergaulan hidup di masyarakat.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Moratua Silaban yang menilai Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan mengandung unsur diskriminatif karena membatasi peran suami dan istri berdasarkan pembagian tugas yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Pasal yang diuji mengatur bahwa suami wajib melindungi istri dan memenuhi kebutuhan rumah tangga sesuai kemampuannya, sementara istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
Pemohon berpendapat ketentuan tersebut mencerminkan paradigma lama yang menempatkan suami sebagai pencari nafkah utama dan istri sebagai pengurus rumah tangga. Menurutnya, kondisi masyarakat modern menunjukkan perempuan memiliki hak, kapasitas, dan kesempatan yang setara di sektor publik, sementara laki-laki juga dapat berperan dalam urusan domestik.
Dalam permohonannya, Moratua menyatakan bahwa institusi perkawinan seharusnya dipandang sebagai kemitraan yang sejajar antara suami dan istri. Ia menilai pembagian peran yang bersifat stereotip dalam pasal tersebut berpotensi menciptakan tuntutan yang tidak seimbang dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, Mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Karena itu, seluruh permohonan dinyatakan ditolak dan ketentuan Pasal 34 UU Perkawinan tetap berlaku sebagaimana diatur saat ini.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengaturan kewajiban suami dan istri dalam UU Perkawinan tidak bertentangan dengan prinsip kesetaraan yang dijamin konstitusi.
(Red)


















