METRO LAMPUNG, beritafaktanews.id – Jajaran Polres Metro melalui Unit Reskrim Polsek Metro Selatan bersama Tekab 308 berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.
Pelaku yang diketahui bernama Prasetiyo Bin Robani (alm), 25 tahun, warga Desa Sidomoro Bangun, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, diamankan petugas pada Rabu (17/6/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait keberadaan terduga pelaku.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Metro Selatan bersama Tekab 308 Polres Metro langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
“Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban,” ujar IPTU Rizky.
Kasus ini berawal dari laporan Samsudin, warga Jalan Cempaka, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan. Korban melaporkan hilangnya gelang emas 24 karat seberat 10 gram milik istrinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan pekerja yang selama kurang lebih empat bulan membantu korban dalam aktivitas bongkar muat dan penyortiran barang rongsokan.
Memanfaatkan kedekatannya dengan korban, pelaku diduga mengambil gelang emas milik istri korban tanpa sepengetahuan pemiliknya. Mengetahui perhiasan tersebut hilang, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Metro Selatan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu dompet warna biru tempat penyimpanan gelang emas, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi BE 3197 IB, uang tunai hasil penjualan gelang emas sebesar Rp3.350.000, satu celana pendek warna hitam, dan satu helai baju lengan pendek warna hitam.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Metro Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
(Red)


















