banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Bos DC Ari Ubenz Resmi Dituntut 1 Tahun Penjara oleh JPU di PN Kota Metro

banner 120x600
banner 468x60

METRO, beritafaktanews.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan terhadap Ari Ubenz, yang dikenal sebagai pimpinan atau bos dari kelompok penagih utang (debt collector), akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Ari Ubenz dengan hukuman 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Metro, Rabu 17 Juni 2026.

 

banner 325x300

Tuntutan ini diajukan, berdasarkan dakwaan yang berkaitan dengan tindakan yang diduga melanggar hukum dalam praktik penagihan utang, seperti dugaan penggunaan cara-cara yang melampaui batas, mengintimidasi, atau meresahkan masyarakat.

 

Dasar pertimbangan hakim:

– Perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan

– Meresahkan masyarakat serta melanggar hukum

– Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, sehingga menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman lebih berat.

 

Kesimpulan itu diambil dari keterangan para saksi, barang bukti, serta fakta-fakta hukum yang terungkap di hadapan majelis hakim. Kasus Bos DC Ari Ubenz sempat menyita perhatian publik di Kota Metro, kini memasuki tahap akhir persidangan.

 

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.

 

Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, majelis hakim akan menjatuhkan putusan berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum yang terungkap selama persidangan.

 

Perkara tersebut, menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Metro. Publik pun menantikan putusan akhir majelis hakim, yang akan menentukan nasib hukum terdakwa dalam kasus tersebut.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *