Ziko KPLP Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang
PANGKALPINANG, beritafaktanews.id – Dugaan pengangkutan material besi dari dalam lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menggunakan sebuah truk engkel Isuzu berwarna putih bernomor polisi BN 94XX mulai memantik perhatian publik. Persoalan ini bukan sekadar soal perpindahan barang dari satu tempat ke tempat lain, melainkan menyangkut transparansi pengelolaan aset negara, akuntabilitas lembaga, serta kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga Sabtu (6/6/2026), belum ada penjelasan resmi dari pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mengenai status besi yang disebut-sebut berasal dari dalam area lapas tersebut. Ketiadaan informasi yang jelas membuat berbagai pertanyaan berkembang di tengah masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Jejaring Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 18.57 WIB, sebuah truk engkel bermuatan besi yang diperkirakan mencapai tiga ton melintas di kawasan Ketapang, Pangkalpinang. Kendaraan itu sempat berhenti di pinggir jalan dan dimintai keterangan oleh wartawan.
Dalam keterangannya, sopir mengaku bahwa muatan besi yang dibawanya berasal dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dan akan dibawa menuju lokasi penjualan besi tua. Bahkan, sopir juga menyebut nama As seorang petugas lapas yang menurut pengakuannya berkaitan dengan barang yang diangkut tersebut.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan upaya konfirmasi kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Ziko. Sebagai pejabat yang memiliki fungsi pengamanan dan pengawasan lalu lintas orang maupun barang di dalam lingkungan lapas, KPLP dinilai sebagai pihak yang memahami prosedur keluar-masuk barang dari area yang menjadi tanggung jawabnya.
Namun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kebenaran informasi tersebut, status barang, prosedur pengeluaran, hingga legalitas administrasinya, KPLP tidak memberikan jawaban substantif.
“Ke kantor aja bg. Gak enak dari WA. Jumpa aja sm humas biar jelas,” jawab Ziko singkat.
Jawaban tersebut tentu menjadi perhatian tersendiri. Sebab pertanyaan yang diajukan bukan menyangkut hal yang bersifat pribadi, melainkan terkait aktivitas pengeluaran barang yang disebut berasal dari lingkungan lembaga negara.
Secara kelembagaan, Lapas merupakan unit pelaksana teknis pemerintah yang berada di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Setiap barang yang berada dalam penguasaan atau pengelolaan instansi pemerintah memiliki status hukum yang harus jelas, terutama apabila barang tersebut termasuk dalam kategori Barang Milik Negara (BMN).
Apabila besi yang diangkut tersebut merupakan bagian dari aset negara, maka pengelolaan, pemanfaatan, penghapusan maupun pemindahtanganannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Seluruh proses harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan, mulai dari pencatatan aset, penilaian, penghapusan, hingga pelelangan atau pemindahtanganan yang sah.
Dalam ketentuan pengelolaan BMN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan barang milik negara, setiap aset yang masih tercatat dalam daftar inventaris negara tidak dapat diperjualbelikan, dipindahkan, ataupun dikeluarkan tanpa prosedur administrasi yang sah. Penghapusan aset harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pejabat berwenang serta dilengkapi dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, muncul pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab. Apakah besi yang diangkut tersebut merupakan aset negara yang sudah dihapuskan? Apakah terdapat dokumen resmi penghapusan barang? Apakah sudah dilakukan penilaian dan pencatatan administrasi? Ataukah material tersebut merupakan barang milik pihak lain yang kebetulan berada di dalam lingkungan lapas?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
Lebih jauh lagi, apabila nantinya terbukti bahwa material yang diangkut merupakan aset negara yang masih tercatat dan belum melalui prosedur penghapusan sesuai ketentuan, maka persoalan tersebut tidak lagi hanya menjadi isu administrasi.
Dalam perspektif hukum pidana, penggunaan, pengalihan, atau pengeluaran aset negara tanpa kewenangan dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Apalagi apabila terdapat unsur kerugian keuangan negara. Penegak hukum biasanya akan menelusuri aspek penguasaan barang, status aset, dokumen administrasi, pihak yang memberi perintah, pihak yang menerima manfaat, hingga kemungkinan adanya kerugian negara.
Bahkan apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan hilangnya aset negara atau berkurangnya nilai kekayaan negara, maka tidak tertutup kemungkinan dapat dikaji berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun hal tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan audit yang objektif oleh pihak berwenang.
Di sisi lain, apabila besi tersebut bukan aset negara, pihak lapas tetap memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Sebab sumber informasi awal yang diperoleh wartawan berasal dari pengakuan sopir yang menyatakan barang tersebut berasal dari dalam lapas.
Keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak berkembang dugaan, asumsi, maupun spekulasi yang dapat merugikan nama baik institusi.
Publik pada dasarnya tidak sedang mencari sensasi. Yang dibutuhkan adalah penjelasan sederhana namun jelas: milik siapa besi tersebut, dari mana asalnya, atas dasar apa dikeluarkan dari dalam lapas, siapa yang bertanggung jawab, dan ke mana barang itu dibawa.
Semakin lama pertanyaan itu tidak dijawab, semakin besar pula ruang spekulasi yang terbuka di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mengenai status, legalitas, maupun dasar administrasi pengeluaran besi yang diangkut menggunakan kendaraan BN 94XX tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Konfirmasi lanjutan kepada pihak humas, pimpinan lapas, maupun instansi terkait akan terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang utuh, transparan, dan berimbang atas persoalan yang kini menjadi perhatian publik tersebut.


















