KAYU AGUNG, beritafaktanews.id – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2025 yang berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian pertanggungjawaban senilai Rp851.407.937.
Ali Sopyan dari Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap temuan tersebut guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas.
“Berdasarkan temuan audit, terdapat indikasi penyimpangan yang tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif biasa. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dan transparan,” ujar Ali Sopyan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD OKI hingga 31 Oktober 2025 mencapai sekitar Rp49,7 miliar. Dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah ketidaksesuaian pertanggungjawaban yang terdiri dari realisasi belanja perjalanan dinas tanpa dukungan bukti sah sebesar Rp17.712.728 serta ketidaksesuaian pelaksanaan perjalanan dinas pada 85 pelaksana perjalanan dinas dengan nilai mencapai Rp833.695.209.
Temuan tersebut antara lain berupa bukti transportasi yang tidak dapat diverifikasi, ketidaksesuaian durasi perjalanan, hingga tidak adanya dokumen pendukung kegiatan yang memadai.
Berdasarkan data yang diperoleh, sebagian kelebihan pembayaran telah disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp232.518.689. Namun demikian, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp618.889.248 yang harus ditindaklanjuti sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan.
Ali Sopyan menilai temuan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023, serta beberapa regulasi daerah yang mengatur tata cara pertanggungjawaban dan transaksi keuangan pemerintah daerah.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan internal dalam pelaksanaan anggaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami berharap proses ini tidak hanya berhenti pada pengembalian kerugian keuangan daerah. Jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten OKI disebut telah menyatakan kesediaannya untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan, termasuk penyetoran sisa kelebihan pembayaran ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik pun berharap penanganan temuan tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Catatan Redaksi: Informasi dalam berita ini bersumber dari data hasil pemeriksaan dan pernyataan narasumber terkait dugaan penyimpangan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2025. Dugaan tersebut masih memerlukan tindak lanjut dan pembuktian oleh instansi berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


















