banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Kriminalisasi Dokter Ratna dan Ancaman Sistem On-Call di Indonesia

banner 120x600
banner 468x60

Penulis : Rizky Adriansyah Ketua Perhimpunan Dokter Emergensi (PDEI) Cabang Sumatera Utara / Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Sumatera Utara /Ketua UKK Kardiologi PP IDAI

beritafaktanews.id — Tuntutan pidana 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dr. Ratna Setia Asih, SpA bukan sekadar duka bagi satu orang dokter spesialis anak. Ini adalah ancaman nyata bagi keselamatan profesi medis dan keberlangsungan pelayanan gawat darurat di Indonesia.

banner 325x300

 

Dokter Ratna dituntut bersalah atas delik “kelalaian yang menyebabkan kematian” hanya karena ia tidak hadir secara fisik di RS saat terjadi kegawatdaruratan, ketika statusnya sedang bertugas sebagai dokter on-call. Logika hukum yang digunakan jaksa tidak hanya cacat, tetapi juga buta terhadap realitas standar prosedur operasional (SOP) rumah sakit.

 

Penanganan kegawatdaruratan pada pasien anak dengan Total AV Blok (TAVB) merupakan proses kompleks yang melibatkan multisistem dan multidisiplin. Menjadikan Dokter Ratna sebagai tersangka tunggal dari delapan dokter yang ikut merawat adalah bentuk tebang pilih hukum yang absurd.

 

Tidak ada mens rea (niat jahat) pada setiap dokter yang menangani kasus gawat darurat. Seorang dokter on-call yang tidak berada di tempat bukanlah seseorang yang sengaja membiarkan pasien mati.

 

Kematian pasien disebabkan oleh perburukan kondisi klinis penyakitnya, bukan akibat tindakan mencederai yang dilakukan oleh dr. Ratna. Menuduh ketidakhadiran fisik sebagai penyebab langsung kematian tanpa bukti otopsi adalah kesimpulan hukum yang dipaksakan.

 

Jaksa juga menyebutkan salah satu poin memberatkan adalah dokter Ratna “tidak merasa bersalah karena merasa sudah sesuai prosedur”. Ini adalah kesesatan logika yang sangat mencederai akal sehat profesi.

 

Ketika seorang dokter mempertahankan diri bahwa tindakannya telah sesuai Standar Prosedur Operasional (SOP), itu adalah hak pembelaan berbasis keilmuan. Jika dokter dipaksa mengaku salah atas sistem on-call, maka hukum sedang memaksa dokter untuk bersandiwara.

 

Jika majelis hakim melanggengkan logika jaksa ini dalam vonisnya, konsekuensi sosiologisnya akan sangat mengerikan. Para dokter spesialis di seluruh Indonesia memiliki dasar moral dan hukum yang kuat untuk menolak jadwal on-call.

 

Sistem on-call (siaga di luar RS) dirancang karena jumlah dokter spesialis di Indonesia sangat terbatas dan tidak mungkin bersiaga 24 jam penuh di IGD. Jika “belum sempat sampai ke RS saat pasien memburuk” dihitung sebagai pidana penjara 4,5 tahun, maka tidak ada satu pun dokter spesialis yang aman di negeri ini.

 

Dokter spesialis harus bekerja dengan sistem onsite di IGD. Jika RS tidak mampu membayar dokter spesialis untuk bersiaga 24 jam, maka layanan kegawatdaruratan spesialis tersebut sebaiknya ditutup saja.

 

Ke depannya, lebih baik RS tidak memberikan layanan daripada memaksa dokter bertaruh nyawa dan kebebasannya di atas sistem on-call yang rapuh. Tabik. (*)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *