banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi di BGN, Mantan Kepala dan Dua Wakilnya Disebut Terlibat

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, beritafaktanews.id – Kejaksaan Agung dikabarkan tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

 

banner 325x300

Berdasarkan informasi yang beredar, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, disebut telah diamankan penyidik Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.

 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarif Sulaeman Nahdi, disebut menyampaikan bahwa penyidik menemukan dugaan adanya yayasan yang terafiliasi dengan para mantan pejabat tersebut dalam pengelolaan program MBG. Menurut keterangan yang beredar, yayasan tersebut diduga menerima insentif dalam jumlah besar dari pengelolaan program yang terkait dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

 

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Dugaan tersebut mencakup penyusunan kebutuhan pengadaan yang tidak sesuai kondisi riil serta indikasi penggelembungan harga pada sejumlah barang yang diadakan.

 

Kejaksaan Agung juga dikabarkan telah melakukan penggeledahan di kantor BGN guna mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Dadan Hindayana, Sony Sanjaya maupun Lodewyk Pusung terkait tuduhan yang disampaikan penyidik. Proses penyidikan masih berlangsung dan seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan dan seluruh dugaan yang disampaikan aparat penegak hukum akan diuji lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.

 

(Red)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *