KUALA PEMBUANG, beritafaktanews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan terus mengembangkan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kuala Pembuang.
Hasil penyelidikan terbaru mengungkap adanya indikasi jaringan yang lebih terstruktur dengan pola distribusi yang saling terhubung antar pelaku.
Pengungkapan ini merupakan kelanjutan dari kasus sebelumnya yang berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku, termasuk seorang pria berinisial FR yang diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan atau nakes.
Dari hasil pemeriksaan terhadap FR, penyidik memperoleh informasi penting yang mengarah kepada sosok lain yang diduga memiliki peran sebagai pemasok sabu.
Informasi tersebut kemudian mengerucut pada seorang pria berinisial AI yang diduga berperan strategis dalam rantai distribusi narkotika kepada FR.
Menindaklanjuti hasil pengembangan tersebut, Kasatresnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Tri Yanto, memimpin langsung tim melakukan penyelidikan ke sebuah home stay di kawasan Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Sesampainya di lokasi, petugas berhasil mengamankan AI yang berada di dalam kamar. Proses penindakan dilakukan sesuai prosedur dengan menghadirkan saksi dari lingkungan sekitar.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan narkotika jenis sabu. Namun, hasil pemeriksaan di sekitar lokasi mengungkap sejumlah temuan yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam peredaran sabu.
Di dalam kamar, petugas menemukan alat isap sabu atau bong. Sementara di bagian belakang bangunan, ditemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang tersebut disembunyikan di dalam sebuah lubang, dibungkus menggunakan tisu dan diikat dengan karet gelang.
Modus penyimpanan yang tersembunyi itu diduga merupakan upaya untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum. Temuan tersebut juga mengindikasikan bahwa lokasi tersebut kemungkinan digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara dalam rantai distribusi narkotika.
Dalam interogasi awal, AI mengakui bahwa paket sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga diduga berperan sebagai pemasok bagi FR, sehingga semakin memperjelas keterkaitan antar pelaku dalam jaringan yang sedang diusut polisi.
Dari tangan AI, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 5,0 gram beserta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Seruyan dalam membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Ini adalah hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Kami melihat adanya keterkaitan antar pelaku, dan proses ini akan terus kami dalami untuk mengungkap jaringan secara utuh, termasuk peran masing-masing,” tegas AKBP Beddy Suwendi.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan.
Saat ini, penyidik masih fokus menelusuri alur distribusi narkotika, pola komunikasi antar pelaku, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.


















