SAMPIT, beritafaktanews.id — Seorang oknum Satpam di salah satu sekolah yang ada di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), ditangkap polisi telah menyetubuhi anak dibawah umur.
Pelaku nekat meyetubuhi siswi yang masih berusia 14 tahun di sekolahnya pada, Selasa, 20 Februari 2024 lalu.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasihumas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, kasus ini bermula korban itu korban menunggu jemputan orang tuanya setelah jam pulang sekolah.
Memanfaatkan situasi sekolah yang sepi, pelaku memanggil korban masuk ke pos jaga. Kemudian, disitulah pelaku melakukan tindakan asusila dengan cara menarik, memeluk, dan memangku korban. Ketika korban melawan dan menepis, tersangka membekap mulutnya serta mengancam agar tidak berteriak.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan pengakuan tersangka, perbuatan persetubuhan secara paksa itu diduga dilakukan sebanyak 4 kali di lokasi yang sama,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Kamis, 4 Juni 2026.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menemukan gambar tidak senonoh di handphone milik pelaku. Ayah korban kemudian memastikan kebenarannya dan langsung melapor ke Polres Kotim.
“Setelah menerima laporan itu kami langsung tindaklanjuti dan saat ini pelaku sudah kita amankan,” jelasnya.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP yakni satu stel seragam sekolah, pakaian dalam korban, celana dalam, miniset, dan kaos dalam dan satu unit handphone merek TECNO POVA 5 warna gold
Kini pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kotim. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.


















