banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Kejagung Hormati Penggeledahan Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, beritafaktanews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan menghormati langkah penyidikan yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan penggeledahan tersebut merupakan kewenangan penyidik Polri dalam menangani perkara yang menjadi ruang lingkup institusinya.

banner 325x300

“Penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang, Kamis (9/7/2026).

Anang mengatakan Kejaksaan Agung akan menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Polri, termasuk perkembangan terkait barang bukti maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti maupun pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun opini yang mengaitkan seseorang maupun suatu lembaga dengan dugaan tindak pidana sebelum adanya kepastian hukum.

“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa maupun media sosial,” tegasnya.

Anang menambahkan seluruh pihak harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati independensi setiap aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Cafe de’Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah mewah di Sentul. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan, uang tunai senilai ratusan miliar rupiah, dan sejumlah dokumen.

Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan penyidikan dilakukan melalui skema joint investigation bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Penyidikan tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara pengadaan batu bara PT PLN (Persero) yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera, perkara PT ASABRI (Persero), serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel (Persero).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta pencucian uang yang diduga melibatkan oknum penyelenggara negara dalam rentang waktu 2020 hingga 2025.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut pengusutan perkara tersebut menjadi salah satu perhatian Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi.

Menurutnya, rangkaian penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperkuat proses penyidikan terhadap dugaan korupsi, gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang.

Hingga kini, penyidik Polri belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

(Red)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *