banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Duda Bukan Bujang Bukan Tapi Diduga Oknum Kades Melanggar Hukum Nikahi Gadis Di Bawah Umur

banner 120x600
banner 468x60

OGAN ILIR SUMSEL, beritafaktanews.id//– Duda Bukan Bujang Bukan Diduga Oknum Kades Desa Beringin Dalam Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir,Provinsi Sumatera Selatan,
Akrap di Panggil Inisial Vik,Menjabat Kepala Desa Bingin Dalam Sudah Hampir Tiga Tahun,dan Pada Tahun 2025 Dirinya Menjadi Sorotan Warga nya Sendiri lantaran Dugaan Masyarakat Telah Melakukan Perbuatan Asusila Saat di Gerebek Warga Masyarakat Pada Tahun 2025 itu Waktu itu Gadis Inisial A.Masih di Bangku Sekolah SMA dan Sedang Berumur 16 tahun masuk 17 Tahun menurut Infomasi tidak lama berselang Dilanjutkan dengan Pekawinan adat yakni Nikah Sirih atau Nikah Rahasia

dan dari sumber mengatakan hasil persetujuan orang tua dan pihak Istrinya Tidak ada gugatan meski di poligami atau di madu,ujarnya,

banner 325x300

Namun belakangan ini Peristiwa Perkawanan Anak di bawah imur yang di Lakukan Oleh Oknum Pejabat Publik Berita Saat ini Kejadian tersebut tetap Berkelanjutan di muat Narasinya di Berita Online Hinga
Kasus ini mencuat setelah video penggerebekan oleh warga setempat pada Agustus satu tahun silam
Karena tanggapan dan pendapat mereka bahwa Oknum Kades adalah Diduga Telah Melanggar Peraturan Hukum dan Undang-Undang yang berlaku,,

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak:Setiap orang Yang Melanggar Ketentuan Melakukan Perkawinan Dengan Anak di Bawah Umur Dapat Dijerat Dengan Sanksi Pidana Dengan Ancaman Penjara Maksimal 15 Tahun dan Denda Hingga Rp 5 miliar,,

Apalagi Ada Dugaan Melanggar
(Pasal 76D jo. Pasal 81).Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS):Jika ada Unsur Paksaan Dalam Menikahkan Anak di Bawah Umur, Pelaku Dapat Dikenakan Pidana Dengan Ancaman Penjara Paling Lama 9 tahun Dan/atau Denda Paling Banyak Rp,300 juta,,

Dan (Pasal 10).Sanksi Bagi Pelaku Usia Anak (Pernikahan Remaja) Jika Pihak Pria Juga Masih di Bawah Umur, Pelaku Tetap Diproses Menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No.11 Tahun 2012), di Mana Hukumannya adalah Setengah dari ancaman pidana orang dewasa pungkasnya,

Selanjutnya Sanksi Hukum atas Pernikahan dengan anak di bawah usia 19 tahun:Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Diubah Oleh UU Nomor 16 Tahun 2019):Batas Minimal Usia Menikah Bagi Laki-Laki dan Perempuan Adalah 19 Tahun terangnya,

Menurut sumber yang diperoleh bahwa uknum kepala Desa Beringin Dalam
mengambil langkah dengan cara menikah siri atau melalui secara adat demi menghindari jeratan hukum pidana. langkah ini memicu menimbulkan reaksi keras dari warga mereka menilai hanyalah upaya menghindari tindakkan hukum dan undang-undang yang berlaku untuk menutupi kasus hukum tandasnya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *