banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

TIM IT DITRESNARKOBA POLDA SUMSEL GAGALKAN PENGIRIMAN 614,5 GRAM SABU DI TERMINAL BETUNG

banner 120x600
banner 468x60

BANYUASIN, beritafaktanews.id//– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali menggagalkan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menyita 614,5 gram sabu yang diduga berasal dari jaringan Aceh dan akan dikirim ke Jakarta melalui jalur darat lintas Sumatera.

 

banner 325x300

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel yang didukung Tim Teknologi Informasi (IT) Ditresnarkoba pada 22 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Terminal A Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

 

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial MN (30), warga Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Dari hasil pemeriksaan terhadap tas sandang yang dibawanya, ditemukan empat paket sabu dengan berat bruto mencapai 614,5 gram.

 

Kasus ini terungkap berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman narkotika dari wilayah Sumatera Utara menuju Pulau Jawa melalui bus antarprovinsi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim IT Ditresnarkoba melakukan pemetaan digital untuk mengidentifikasi kendaraan serta ciri-ciri kurir yang digunakan jaringan narkotika.

 

Hasil analisis mengarah pada sebuah bus antarprovinsi yang melintasi wilayah Sumatera Selatan. Berdasarkan data tersebut, Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba melakukan pengawasan dan penyekatan di jalur lintas Sumatera, khususnya di kawasan Terminal Betung.

 

Saat bus tiba di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan berhasil mengidentifikasi tersangka sesuai hasil pemetaan sebelumnya. Dari dalam tas milik tersangka ditemukan empat bungkus sabu yang diduga akan dibawa ke Jakarta.

 

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan tas sandang yang digunakan tersangka.

 

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H.M. Syeh Kopek, ST, SH, MH mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara kemampuan intelijen digital dan tindakan operasional di lapangan.

 

“Setelah identitas target dan kendaraan berhasil dipastikan melalui pemetaan digital, tim lapangan melakukan penyekatan di jalur yang diprediksi akan dilalui. Tersangka berhasil diamankan sebelum barang haram tersebut sampai ke tujuan,” ujarnya.

 

Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan penerima barang di daerah tujuan.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana, SIK menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan peran strategis Sumatera Selatan dalam memutus jalur distribusi narkotika lintas pulau.

 

“Pengungkapan ini membuktikan bahwa jalur distribusi narkotika lintas Sumatera terus menjadi perhatian dan pengawasan kami. Penyitaan lebih dari setengah kilogram sabu ini sekaligus menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” katanya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH menyatakan bahwa transformasi digital yang diterapkan Polda Sumsel terus diperkuat guna menghadapi pola kejahatan narkotika yang semakin terorganisasi.

 

Menurutnya, kolaborasi antara teknologi informasi dan penyidik lapangan menjadi salah satu strategi efektif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba lintas provinsi.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

(R01-R12-Red-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *