MEDAN, beritafaktanews.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Amriyata, diamankan tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Selain Amriyata, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sergai, Aguinaldo Marbun, juga turut diamankan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurutnya, kedua pejabat kejaksaan itu saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan apakah dugaan yang ditemukan masuk dalam kategori pelanggaran etik atau tindak pidana.
“Sudah ditangkap oleh tim intel. Nanti akan dikaji lebih lanjut, apakah masuk pelanggaran etik atau tindak pidana,” kata Anang, Rabu (17/6/2026).
Berdasarkan informasi awal, Amriyata diduga memanfaatkan kewenangannya untuk meminta sejumlah uang yang berkaitan dengan pengamanan proyek. Dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan berasal dari laporan yang diterima Kejaksaan Agung.
“Ia diduga menggunakan kewenangannya untuk meminta uang. Namun saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan penelusuran,” ujar Anang.
Perkara yang tengah didalami itu disebut-sebut berkaitan dengan proyek di lingkungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Serdang Bedagai. Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci proyek yang dimaksud maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret pejabat kejaksaan aktif di daerah. Hingga kini, Kejagung masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, untuk menjaga kelancaran tugas dan pelayanan hukum di Kejari Sergai, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjuk Bani Immanuel Ginting sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Sergai. Bani saat ini menjabat sebagai Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut.
Selain itu, Yogi Fransis Taufik ditunjuk sebagai Plh Kasi Pidsus Kejari Sergai menggantikan sementara Aguinaldo Marbun.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penunjukan pejabat pelaksana harian dilakukan agar roda organisasi, pelayanan hukum, administrasi, serta penanganan perkara tetap berjalan normal selama pejabat definitif menjalani pemeriksaan.
Amriyata sendiri merupakan jaksa karier yang baru menjabat sebagai Kajari Sergai sejak 5 November 2025. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lingga di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan status hukum Amriyata maupun Aguinaldo Marbun. Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan konstruksi perkara dan bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi.
(Red)


















