banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Klarifikasi, Kejati Kalbar Tegaskan Informasi Meninggalnya Agus Supriyono Tidak Benar

banner 120x600
banner 468x60

PONTIANAK KALBAR, beritafaktanews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mengeluarkan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar mengenai meninggalnya Kasubag Pembinaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Agus Supriyono.

 

banner 325x300

Melalui Siaran Pers Nomor PR-39/O.1/Kph.3/06/2026 yang diterbitkan pada 11 Juni 2026, Kejati Kalbar menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar atau hoaks.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menjelaskan bahwa Agus Supriyono saat ini dalam kondisi hidup dan sedang menjalani rawat jalan serta proses pemulihan kesehatan pasca insiden yang terjadi saat kegiatan pemusnahan barang bukti di lingkungan Kejaksaan Negeri Ketapang.

 

Menurut Kejati Kalbar, informasi yang tidak berdasarkan fakta dan tidak melalui konfirmasi kepada pihak resmi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Selain itu, penyebaran informasi yang belum terverifikasi juga dinilai dapat berdampak terhadap kondisi psikologis keluarga yang bersangkutan.

 

Kejati Kalbar menegaskan bahwa sejak awal Kejaksaan Negeri Ketapang telah memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut dan proses penanganan serta evaluasi internal masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dalam klarifikasinya, Kejati Kalbar juga mengimbau media massa, pengguna media sosial, dan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, khususnya informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

 

Kejati Kalbar menyatakan tetap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik. Namun, penyampaian informasi kepada masyarakat harus dilakukan secara akurat, berimbang, bertanggung jawab, serta sesuai dengan kaidah jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Siaran pers tersebut ditandatangani oleh Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., di Pontianak pada 11 Juni 2026.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *