banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

39 Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Mendagri Minta Solusi dan Evaluasi Belanja Pegawai

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, beritafaktanews.id – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan terdapat 39 pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi tersebut terjadi karena porsi belanja pegawai di daerah-daerah tersebut telah melebihi 50 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

banner 325x300

Pernyataan itu disampaikan Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026). Menurutnya, pemerintah perlu mencarikan solusi agar daerah-daerah tersebut tetap mampu memenuhi kewajibannya terhadap PPPK.

 

“Kalau tidak salah ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau mengandalkan PAD juga akan berat, sehingga perlu ditopang melalui Transfer ke Daerah (TKD),” ujar Tito.

 

Ia menjelaskan sejumlah daerah yang membutuhkan perhatian khusus antara lain Sulawesi Tengah dengan porsi belanja pegawai mencapai 56,65 persen. Selain itu, Kabupaten Donggala tercatat memiliki belanja pegawai sebesar 53,1 persen dari APBD, sedangkan Kabupaten Sigi mencapai sekitar 60 persen.

 

Menurut Tito, kondisi tersebut harus segera ditangani agar tidak mengganggu keberlangsungan pelayanan publik maupun pembayaran hak-hak aparatur pemerintah.

 

Pemerintah sendiri telah menetapkan kebijakan bahwa belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total APBD. Ketentuan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

 

Data Kemendagri menunjukkan hingga saat ini masih terdapat 367 kabupaten yang memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen, sementara hanya 48 kabupaten yang telah berada di bawah batas tersebut.

 

Untuk menyesuaikan kondisi keuangan daerah, pemerintah berencana menerapkan secara penuh aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen mulai 5 Januari 2027.

 

Sebelum kebijakan itu berlaku penuh, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran yang meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi dan penyesuaian anggaran. Daerah diminta menunda kegiatan yang dinilai tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat, seperti perjalanan dinas yang tidak mendesak maupun kegiatan seremonial.

 

Tito menegaskan bahwa efisiensi anggaran harus menjadi langkah utama sebelum pemerintah mempertimbangkan bantuan tambahan dari pusat. Dengan demikian, ruang fiskal daerah dapat lebih difokuskan untuk pelayanan publik dan pemenuhan kewajiban terhadap aparatur pemerintah, termasuk PPPK.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *