banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Rumah Tangga Retak, Mediasi Desa Tak Temukan Titik Temu dalam Dugaan Perselingkuhan di Teluk Batang

banner 120x600
banner 468x60

KAYONG UTARA KALBAR, beritafaktanews.id – Persoalan rumah tangga yang melibatkan seorang warga Dusun Karya Maju, Desa Teluk Batang, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Meski telah dimediasi oleh pemerintah desa, dugaan perselingkuhan yang dipersoalkan sejak sekitar satu tahun lalu belum menemukan penyelesaian yang disepakati para pihak.

 

banner 325x300

Edi Hartono, yang mengaku menjadi pihak yang dirugikan dalam persoalan tersebut, menuding SB alias KT memiliki hubungan dengan istrinya, AS. Menurut Edi, dugaan hubungan tersebut menjadi pemicu keretakan rumah tangganya dan telah berulang kali diupayakan penyelesaiannya secara kekeluargaan.

 

Namun berbagai upaya yang dilakukan, baik oleh keluarga maupun pihak desa, belum menghasilkan titik temu.

 

“Saya hanya ingin persoalan ini diselesaikan secara jelas dan adil agar tidak terus menjadi beban bagi semua pihak,” ujar Edi melalui keterangan yang diterima media.

 

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Teluk Batang pernah memfasilitasi mediasi pada 13 April 2026. Pertemuan tersebut mempertemukan keluarga Edi dengan pihak yang disebut dalam persoalan tersebut.

 

Kepala Desa Teluk Batang, Suhardiansyah, membenarkan adanya mediasi tersebut. Namun, menurutnya, pertemuan berakhir tanpa kesepakatan karena masing-masing pihak tetap mempertahankan pendiriannya.

 

“Benar, pemerintah desa telah memfasilitasi mediasi, tetapi belum ada kesepakatan yang dicapai,” kata Suhardiansyah.

 

Dalam proses mediasi itu, Edi diwakili oleh ayahnya, sementara AS dan SB alias KT hadir secara langsung.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu faktor yang menyebabkan mediasi tidak mencapai kesepakatan diduga berkaitan dengan perbedaan nilai penyelesaian yang diajukan kedua belah pihak. Keluarga Edi disebut mengajukan nilai penyelesaian sebesar Rp50 juta, sedangkan pihak SB hanya menyatakan kesanggupan sebesar Rp10 juta.

 

Pasca mediasi, pemerintah desa mengaku masih berupaya membangun komunikasi lanjutan guna mencari jalan keluar. Namun hingga saat ini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

 

“Kami sudah beberapa kali mencoba menghubungi kedua belah pihak, tetapi belum ada perkembangan. Belakangan mereka juga tidak lagi terlihat berada di desa,” ujar Suhardiansyah.

 

Di tengah belum tuntasnya persoalan tersebut, muncul informasi dari keluarga dan sejumlah warga yang menyebut AS sedang hamil. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti maupun keterangan resmi yang dapat memverifikasi keterkaitan informasi tersebut dengan persoalan yang sedang diperselisihkan.

 

Media ini juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada AS dan SB alias KT melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita dipublikasikan, keduanya belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

 

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *