banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250
Berita  

KETENTUAN JENJANG WARTAWAN 

banner 120x600
banner 468x60

Media FAKTA – Jelas dan Lugas

1. Wartawan Freelance

banner 325x300

a. Wartawan Freelance adalah seseorang yang diangkat sebagai tenaga reporter untuk membantu tugas jurnalistik di bawah koordinasi Redaktur.
b. Wartawan Freelance wajib menjalani dua periode masa freelance, masing-masing selama 2 (dua) tahun, sehingga total masa freelance adalah 2 × 2 tahun.
c. Selama masa freelance, wartawan wajib mengikuti Orientasi Kewartawanan yang diselenggarakan oleh Organisasi Kewartawanan yang tercatat resmi di Dewan Pers.
d. Wartawan Freelance berhak mendapatkan:
ID Card Reporter Sementara
Name Card
Insentif yang memadai
Sesuai dengan peraturan perusahaan pers yang berlaku.
e. Setelah menyelesaikan dua periode masa freelance, wartawan berhak mengikuti jenjang menjadi Tenaga Keredakturan (Wartawan Kontrak).

2. Wartawan Kontrak (Tenaga Keredakturan)

a. Wartawan Kontrak adalah seseorang yang diangkat sebagai tenaga redaktur dan wajib menandatangani Kontrak Kerja, serta mematuhi ketentuan dua periode jenjang keredakturan.
b. Periode I (Redaktur Muda – Masa Persiapan):
Masa jabatan selama 2 (dua) tahun
Wajib lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tingkat Muda
c. Periode II (Masa Pematangan Redaktur):
Redaktur Muda yang telah lulus UKW Tingkat Muda wajib menjalani masa pematangan selama 3 (tiga) tahun
Dipersiapkan untuk memasuki jenjang Redaktur Madya
d. Jenjang Redaktur Madya ditandai dengan kelulusan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tingkat Madya.
e. Wartawan Kontrak / Tenaga Keredakturan bertanggung jawab penuh atas:
Kanal berita atau desk jurnalistik yang diampu
Konsistensi dan kontinuitas redaksi
Operasional dan keberlangsungan perusahaan pers media online
f. Wartawan Kontrak berhak mendapatkan:
ID Card Wartawan
Name Card
Insentif
Jaminan Kesehatan
Sesuai dengan peraturan perusahaan pers yang berlaku.
g. Setelah menyelesaikan dua periode jenjang keredakturan, wartawan berhak diangkat menjadi Wartawan Tetap.

3. Wartawan Tetap

a. Wartawan Tetap adalah redaktur yang diangkat secara resmi melalui Surat Pengangkatan Wartawan Tetap oleh Perusahaan Pers.
b. Wartawan Tetap wajib lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tingkat Utama.
c. Wartawan Tetap bertanggung jawab penuh dalam:
Mengembangkan salah satu kanal berita atau desk jurnalistik
Menjaga konsistensi dan kontinuitas redaksi
Mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan perusahaan pers
d. Wartawan Tetap memiliki peluang untuk:
Mendapatkan saham perusahaan
Mengembangkan unit bisnis perusahaan pers media online
e. Wartawan Tetap berhak mendapatkan:
ID Card Wartawan Tetap
Name Card
Gaji Pokok
Insentif
Jaminan Kesehatan
Saham Perusahaan
Sesuai dengan peraturan perusahaan pers yang berlaku.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *