BANYUASIN, beritafaktanews.id//— Polemik proyek percetakan sawah baru seluas 500 hektar di Desa Sejagung, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terus memanas. Di tengah isu dugaan jual beli tanah desa dan konflik lahan yang menyeret masyarakat, pihak pengembang akhirnya buka suara dan membeberkan kronologi proyek tersebut.
Program percetakan sawah itu disebut bermula dari permohonan resmi Pemerintah Desa Sejagung kepada investor sekaligus pengembang, Hendri Yanto, melalui surat bernomor 143/002/P/SJG/2022 tertanggal 18 Mei 2022. Surat tersebut ditandatangani Kepala Desa bersama Ketua BPD Desa Sejagung.
Dalam surat itu, pemerintah desa meminta bantuan pembukaan lahan rawa sekitar 500 hektar yang selama ini terbengkalai dan dipenuhi semak belukar agar dapat dijadikan lahan pertanian produktif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani.
Kerja sama tersebut diklaim telah melalui mekanisme resmi pemerintahan desa dan mendapat dukungan puluhan Ketua RT serta ratusan warga. Kesepakatan pembagian lahan juga disebut dituangkan dalam akta notaris pada Mei 2022 dengan skema pembagian 250 hektar untuk masyarakat Dusun I dan Dusun V, serta 250 hektar untuk pihak pengembang.
Kuasa hukum pengembang, Febriansyah Azhar, mengatakan hingga saat ini pihak pengembang telah berhasil membuka sekitar 200 hektar lahan. Dari jumlah itu, sekitar 100 hektar disebut telah diserahkan kepada pemerintah desa dan kini dimanfaatkan masyarakat.
Namun di tengah pelaksanaan proyek, muncul konflik lahan. Sebagian lahan seluas 53,4 hektar yang sebelumnya telah diserahterimakan kepada pengembang justru diklaim sejumlah warga.
Akibatnya, pengembang mengaku tidak dapat menguasai lahan tersebut meski sebelumnya telah ada kesepakatan bersama.
“Tidak semestinya kami selaku pengembang dibenturkan dengan masyarakat,” ujar Febriansyah.
Persoalan itu kini berujung pada laporan polisi yang masih dalam tahap penyelidikan di Polres Banyuasin.
Febriansyah juga menyoroti isi akta perjanjian notaris tertanggal 20 Mei 2022 yang menyebut pemerintah desa, BPD, daerah pemilihan, serta Tim 9 penyusun RPJMDes bertanggung jawab penuh terhadap seluruh persoalan yang timbul akibat kerja sama tersebut.
Menurutnya, klausul itu dibuat untuk memastikan proses pembangunan cetak sawah berjalan sesuai aturan hukum dan mekanisme pemerintahan desa, sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada pihak pengembang apabila terjadi sengketa di kemudian hari.
“Seluruh proses sudah dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintahan desa,” tegasnya.
Polemik semakin meluas setelah muncul berbagai pemberitaan terkait dugaan jual beli tanah desa hingga isu bernuansa politik. Pemerintah Kabupaten Banyuasin bahkan sempat memfasilitasi mediasi pada 25 November 2025.
Mediasi tersebut dihadiri sejumlah unsur pemerintah, mulai dari Dinas Perkimtan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas PMD, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Bagian Hukum Setda Banyuasin, aparat kepolisian, Camat Rantau Bayur, Pemerintah Desa Sejagung, hingga perwakilan masyarakat.
Namun hingga kini, mediasi belum menghasilkan titik temu.
Dalam hasil mediasi, isu dugaan jual beli tanah desa disebut telah terbantahkan. Dinas PMD Banyuasin juga menegaskan bahwa kerja sama desa merupakan kewenangan kepala desa yang diketahui BPD sehingga dinilai telah sesuai prosedur pemerintahan desa.
Meski demikian, pihak pengembang mengaku menjadi pihak yang paling dirugikan dalam polemik tersebut.
“Kami tegaskan tidak ada niatan sedikit pun untuk merampas ruang hidup masyarakat. Tujuan kami semata agar lahan tidur itu menjadi produktif dan meningkatkan kesejahteraan petani,” kata Febriansyah.
Ke depan, pihak pengembang berencana melakukan konsolidasi dengan pemerintah desa dan melayangkan surat resmi guna mempertanyakan langkah penyelesaian konflik yang telah dilakukan pemerintah desa.
Selain itu, mereka juga akan mengawal proses penyelidikan di Polres Banyuasin guna memastikan seluruh pihak terkait, termasuk unsur Pemerintah Desa Sejagung, telah diperiksa untuk mengungkap fakta hukum secara terang-benderang.
“Kami berharap persoalan ini segera tuntas agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama masyarakat. Semua fakta hukum harus dibuka dan siapa yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan,” tutupnya.
(R01-R12-Red-BFN)


















