banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Dugaan Penculikan Wartawan Di Medan Disorot, ASWIN: Serangan Terhadap Demokrasi Dan Kebebasan Pers

banner 120x600
banner 468x60

SUMATERA UTARA, beritafaktanews.id//– Dugaan penculikan dan intimidasi terhadap seorang pimpinan media online berinisial SP di Medan, Sumatera Utara, menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Kasus tersebut dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum.

 

banner 325x300

Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN, Aceng Syamsul Hadie, menegaskan bahwa dugaan keterlibatan oknum aparat dalam tindakan pemaksaan dan intimidasi terhadap wartawan merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.

 

> “Penculikan wartawan itu perbuatan jahat dan biadab. Tindakan ini sudah terang-terangan dan melampaui batas. Segera Kapolda Sumut usut tuntas dan bertindak tegas tanpa ragu. Kami akan memantau dan mengawasi proses hukum ini,” tegas Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.

 

 

 

Menurutnya, dalam perspektif hukum tata negara, kemerdekaan pers merupakan elemen fundamental demokrasi konstitusional. Hal tersebut dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

 

Jaminan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat dan unsur penting dalam kehidupan demokrasi.

 

Aceng menilai, segala bentuk intimidasi terhadap wartawan bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga serangan langsung terhadap konstitusi dan hak publik memperoleh informasi.

 

> “Jika benar ada pemaksaan terhadap korban untuk membuat video klarifikasi, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai obstruction of press freedom atau penghalangan kemerdekaan pers,” ujarnya.

 

 

 

Ia juga menjelaskan bahwa apabila dugaan penculikan dilakukan secara terorganisasi dengan memanfaatkan kekuasaan, atribut, atau pengaruh institusional tertentu, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah pasal pidana.

 

Di antaranya Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 333 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan seseorang, serta Pasal 335 KUHP terkait intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan.

 

> “Jika terdapat ancaman sistematis untuk membungkam pemberitaan, maka itu dapat dikategorikan sebagai abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan yang mencederai prinsip due process of law,” tambahnya.

 

 

 

Aceng juga menyoroti adanya pola berulang kekerasan terhadap jurnalis yang diduga melibatkan aparat bersenjata di berbagai daerah. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan gejala impunitas struktural yang belum mampu diselesaikan negara secara menyeluruh.

 

> “Negara hukum tidak boleh memberikan ruang sedikit pun terhadap praktik kekerasan oleh aparat di luar mekanisme hukum. Ketika aparat diduga bertindak sebagai alat intimidasi terhadap warga sipil, maka yang tercederai bukan hanya korban, tetapi legitimasi negara itu sendiri,” katanya.

 

 

 

Ia menegaskan bahwa pers merupakan mitra konstitusional dalam menjaga akuntabilitas kekuasaan. Karena itu, kritik ataupun pemberitaan yang dianggap merugikan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum seperti hak jawab, hak koreksi, dan proses etik di Dewan Pers, bukan melalui tekanan maupun kekerasan.

 

Aceng mendesak pemerintah, TNI, Polri, Komnas HAM, serta Dewan Pers untuk mengambil langkah tegas dan transparan dalam mengusut kasus tersebut.

 

> “Jika negara gagal melindungi wartawan, maka sesungguhnya negara sedang gagal melindungi demokrasi itu sendiri. Sebab sejarah telah membuktikan, otoritarianisme selalu dimulai dari pembungkaman suara kritis dan normalisasi ketakutan terhadap kekuasaan,” pungkasnya.

 

(R01-R12-Red-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *