PALEMBANG, beritafaktanews.id// Belanja pakaian dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2026 menjadi sorotan publik. Pasalnya, anggaran yang dialokasikan mengalami kenaikan signifikan dibanding tahun sebelumnya, dari Rp2.355.260.000 pada 2025 menjadi Rp3.000.000.000 pada 2026.
Kenaikan anggaran tersebut dinilai bertolak belakang dengan semangat efisiensi dan penghematan anggaran yang selama ini digaungkan pemerintah pusat di tengah upaya optimalisasi belanja daerah.
Berdasarkan data pengadaan tahun 2025, anggaran sebesar Rp2,355 miliar itu diduga dilakukan melalui mekanisme pemecahan paket pekerjaan. Sejumlah pengadaan tercatat dalam beberapa Kode RUP berbeda dengan nilai proyek di bawah batas tertentu.
Adapun rincian paket pengadaan tersebut meliputi Kode RUP 61706051 senilai Rp169 juta, Kode RUP 61483031 sebesar Rp162 juta, Kode RUP 60918367 sebesar Rp338,55 juta, Kode RUP 60918180 sebesar Rp734,21 juta, Kode RUP 59017356 sebesar Rp464 juta, serta Kode RUP 56067210 dengan nilai Rp487,5 juta.
Publik pun mempertanyakan pola pengadaan tersebut karena diduga mengarah pada praktik penunjukan langsung melalui pemecahan paket proyek.
Sementara pada tahun 2026, anggaran belanja pakaian dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah meningkat menjadi Rp3 miliar dengan sistem pengadaan melalui metode E-Purchasing, yakni salah satu mekanisme pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
Namun demikian, besarnya nilai anggaran tetap menuai tanda tanya dari masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan rincian spesifikasi pakaian dinas tersebut hingga anggarannya mencapai miliaran rupiah.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sumatera Selatan, Muzakkir, disebut telah dikonfirmasi media melalui wawancara tertulis yang dikirim pada 12 Mei 2026 dan diterima oleh staf bernama Aris. Namun hingga berita ini dikirim ke redaksi, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Padahal, penjelasan terkait penggunaan anggaran dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang transparan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Besarnya anggaran belanja pakaian dinas tersebut kini menjadi perhatian publik. Masyarakat pun mempertanyakan transparansi serta urgensi pengadaan di tengah dorongan efisiensi anggaran yang sedang digalakkan pemerintah.
(R01-R12-Red-BFN)


















