PALEMBANG, beritafaktanews.id//— Pengacara senior Sumatera Selatan, DeFi Iskandar, resmi melaporkan Kanit Reskrim Polsek Sukarami, AKP Lady, ke Propam Polda Sumsel atas dugaan penyidikan yang dinilai tidak profesional, tidak proporsional, dan tidak objektif dalam menangani sejumlah perkara hukum.
Laporan tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers di Kantor Hukum DeFi Iskandar, SH., MH & Partner, Jalan Kebun Bunga Lorong Kenanga I No.1577 RT 15 RW 05, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Senin (18/05/2026).
Dalam keterangannya kepada awak media, DeFi Iskandar menegaskan pihaknya telah resmi mengadukan AKP Lady ke Propam Polda Sumsel melalui surat pengaduan bernomor 36/DI/A/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026.
“Hari ini saya sudah melaporkan terduga AKP Lady ke Propam Polda Sumsel atas dugaan tidak proporsional, tidak profesional, dan tidak objektif dalam melakukan penyidikan perkara,” tegas DeFi Iskandar.
Selain laporan ke Propam, pihaknya juga telah mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang yang telah teregister dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Palembang dan 15/Pid.Pra/2026/PN Palembang.
Menurut DeFi, langkah hukum tersebut baru tahap awal. Ia mengaku tengah menyiapkan sekitar delapan permohonan praperadilan tambahan serta laporan lanjutan ke Propam Polri.
“Ke depan kami akan mengajukan kurang lebih delapan permohonan praperadilan lagi dan pengaduan ke Propam Polri terkait AKP Lady yang menurut hemat saya tidak cakap menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Sukarami,” ujarnya.
DeFi juga mengungkap adanya sekitar 10 perkara milik kliennya yang disebut mandek di Polsek Sukarami tanpa kepastian hukum. Bahkan, menurutnya, belum ada satu pun perkara yang berhasil dituntaskan maupun menetapkan tersangka.
“Kurang lebih 10 perkara klien saya di Polsek Sukarami sampai sekarang satu pun tidak ada yang ditetapkan tersangka. Bahkan ada perkara yang sudah tahap penyidikan, dua kali dipanggil tidak datang, tiga bulan lebih tidak ada penjemputan paksa,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya penegakan hukum di lingkungan Polsek Sukarami. Karena itu, DeFi secara terbuka meminta Kapolrestabes Palembang melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perkara yang ditangani Polsek Sukarami.
“Saya minta kepada Kapolres untuk melakukan audit total seluruh perkara di Polsek Sukarami. Saya menduga banyak perkara yang tidak tuntas. Dari lebih kurang 10 perkara saya ini tidak ada satu pun yang selesai. Ini bukan dugaan lagi, tapi fakta,” tandasnya.
Adapun sejumlah perkara yang disebut mandek itu di antaranya dugaan penipuan, masuk pekarangan tanpa izin, pencemaran nama baik, hingga penggelapan.
Dalam gugatan praperadilan tersebut, pihak termohon disebut melibatkan jajaran kepolisian mulai dari Kanit Reskrim Polsek Sukarami, Kapolsek Sukarami, Kasat Reskrim, Kapolrestabes Palembang, Kapolda Sumsel hingga Kapolri.
Sementara itu, saat awak media mencoba meminta konfirmasi kepada AKP Lady terkait laporan tersebut, yang bersangkutan mengarahkan wartawan untuk menemui Kapolsek Sukarami. Namun saat didatangi, Kapolsek disebut sedang tidak berada di tempat.
(R01-R12-Red-BFN)


















