PALEMBANG SUMSEL, beritafaktanews.id//–Siaran Pers nya Nomor : Pr-25/L.6.2/Kph.2/05/2025
Pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 18.15 WIB, bertempat di Jalan Laut LK I Kota Sekayu,Provinsi Sumatera Selatan, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Fahrul Rozi Als Balung Bin Azim (Alm) yang merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Terpidana Fahrul Rozi Als Balung Bin Azim (Alm) dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sejak tanggal 26 Februari 2026. Terpidana Fahrul Rozi Als Balung Bin Azim (Alm) merupakan Terpidana dalam Perkara melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang, yang terbukti melanggar Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Terpidana Fahrul Rozi Als Balung Bin Azim (Alm) dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024.
Adapun kronologi pengamanan DPO sebagai berikut :
Bahwa beberapa hari sebelum diamankannya DPO Fahrul Rozi Als Balung Bin Azim (Alm), Tim Tabur Kejati Sumsel mendapatkan informasi keberadaan DPO tersebut dari masyarakat berada di daerah Jalan Laut LK I Kota Sekayu, Provinsi Sumatera Selatan. Tim Tabur Kejati Sumsel lalu melakukan maping keberadaan DPO tersebut, yang infonya melakukan aktivitas di kebun setiap harinya dari shubuh sampai menjelang maghrib. Selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pemantauan keberadaan DPO di lokasi kebun tersebut dan benar DPO tersebut pulang dari kebun menjelang magrib agar tidak terdeteksi. Kemudian pada hari ini Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 18.15 Wib, DPO Fahrul Rozi Als Balung Bin Azim (Alm) berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel pada saat yang bersangkutan di rumah tetangga di Jalan Laut LK I Kota Sekayu, Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian DPO Fahrul Rozi Als Balung Bin Azim (Alm) langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Kami tetap menghimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Tim Tabur Kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri.Terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selan Vanny Yulia Eka Sari, S.H.,M.H.


















