banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Oknum Kepsek SMPN 5 Pematang Palas Resmi Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Bergulir ke Pengadilan

banner 120x600
banner 468x60

BANYUASIN, beritafaktanews.id//– Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret EC, oknum Kepala Sekolah SMPN 5 Pematang Palas, Kabupaten Banyuasin, kini resmi bergulir di meja persidangan. Tersangka yang diduga menganiaya Mustar, anggota Relawan Prabowo Gibran (POBRAN), kini harus mendekam di sel tahanan Lapas Banyuasin usai pelimpahan Tahap II di Kejaksaan Negeri Banyuasin.

 

banner 325x300

Sebelumnya, selama proses penyelidikan di Polsek Mariana, tersangka EC tidak dilakukan penahanan. Namun setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuasin, jaksa penuntut umum mengambil langkah penahanan guna memperlancar proses hukum hingga persidangan.

 

Korban Tolak Damai, Nilai Tersangka Minim Itikad Baik

 

Upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) disebut telah beberapa kali dilakukan, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan. Namun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak korban memilih melanjutkan perkara ke jalur hukum.

 

Ketua Umum POBRAN, Supriyadi, mengatakan keputusan menolak perdamaian diambil lantaran korban menilai pihak tersangka tidak menunjukkan sikap penyesalan maupun itikad baik.

 

> “Kami bukan tidak punya hati nurani. Tetapi korban merasa sikap tersangka dan penasihat hukumnya terlalu meremehkan persoalan ini. Karena itu, kami memilih memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum,” tegas Supriyadi kepada awak media, Jumat (22/5).

 

 

 

Untuk mengawal perkara tersebut, POBRAN disebut telah menyiapkan tim hukum lintas wilayah, mulai dari Rijen Kadin Hasibuan & Partner, Rumah Hukum Azahra & Partner, advokat senior Nuhsi, S.H., M.H., hingga advokat asal Bekasi, Bagus Tantowi, S.H., M.H.

 

Kepala Divisi Perlindungan Hukum POBRAN, M. Isa, menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya perkara hingga tuntas.

 

> “Kami menghormati proses hukum. Namun sebelum ada keadilan yang nyata bagi korban, perkara ini akan kami kawal sampai selesai,” ujarnya.

 

 

 

LSM Soroti Sikap Tersangka Saat Mediasi

 

Gagalnya upaya mediasi turut memantik reaksi sejumlah LSM di Sumatra Selatan. Ketua LSM LAPSI Sumsel, Supeno, bersama Ketua WRC Banyuasin, Suryadi, menilai sikap tersangka selama proses RJ terkesan arogan dan meremehkan korban.

 

Supeno menyebut penahanan terhadap tersangka harus menjadi pelajaran moral bagi setiap pihak yang tengah menghadapi persoalan hukum agar mengedepankan etika dan itikad baik.

 

> “Sikap yang terkesan meremehkan atau dalam bahasa Palembang ‘cak kepakaman’ justru membuat korban menutup pintu damai,” katanya.

 

 

 

Ia juga menegaskan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

 

> “Ini menjadi pelajaran bahwa setiap persoalan hukum harus disikapi dengan itikad baik, bukan arogansi. Kami mendukung penuh perkara ini berjalan hingga persidangan demi menegakkan marwah hukum,” tambah Supeno.

 

 

 

Sementara itu, Suryadi menegaskan tidak boleh ada kesan bahwa seseorang kebal hukum setelah melakukan tindakan kekerasan.

 

> “Kami mendukung proses hukum berjalan sampai selesai. Jangan sampai ada pihak yang merasa bisa merendahkan korban dan terlepas dari jerat hukum,” pungkasnya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *