SUMSEL, beritafaktanews.id — Sebanyak 40 warga binaan kategori high risk dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang dipindahkan ke sejumlah lapas di kawasan Nusakambangan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari strategi pembinaan dan pengamanan yang lebih tepat bagi warga binaan berisiko tinggi.
> “Untuk warga binaan masuk kategori high risk, Nusakambangan adalah tempat yang kita harapkan akan mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang patuh pada aturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” kata Mashudi dalam keterangan persnya, Jumat malam, 22 Mei 2026.
Sebanyak 40 warga binaan itu ditempatkan di enam lapas berbeda di kawasan Nusakambangan, yakni:
Lapas Kelas I Batu
Lapas Kelas IIA Pasir Putih
Lapas Kelas IIA Narkotika
Lapas Kelas IIA Ngaseman
Lapas Kelas IIA Gladakan
Lapas Kelas IIA Besi
Mashudi menjelaskan, kebijakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam melakukan bersih-bersih lapas dan rutan dari berbagai bentuk pelanggaran, termasuk peredaran narkoba, penggunaan telepon genggam ilegal, hingga praktik penipuan atau scamming.
> “Kami ingatkan kembali kepada seluruh jajaran pemasyarakatan, jangan berani main-main dengan aturan. Baik warga binaan maupun petugas, apabila terbukti terlibat, apakah itu narkotika, HP, scamming atau tindakan pelanggaran lainnya, tidak ada ampun, sanksi berat ganjarannya,” tegasnya.
Proses pemindahan warga binaan dilakukan dengan pengawalan petugas Pemasyarakatan Sumsel bersama personel Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan. Seluruh rangkaian pemindahan disebut telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 88 warga binaan dari Sumatera Selatan telah dipindahkan ke Nusakambangan. Sementara secara nasional, sebanyak 2.648 warga binaan kategori high risk telah dipindahkan selama masa kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.


















