PALEMBANG, beritafaktanews.id//— Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia, Wardiyah, membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (6/5/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ade Sumutri Hadisurya tersebut, Wardiyah menangis saat menyampaikan bahwa pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam perkara itu adalah mantan Ketua PMI Banyuasin, Sri Fitri Yanti.
“Sebagai seorang bendahara dan sebagai pelaksana tidak kuasa menolak perintah Ketua PMI, apalagi beliau seorang istri Bupati Banyuasin,” ujar Wardiyah sambil meneteskan air mata di ruang sidang.
Wardiyah mengaku awalnya mempercayai setiap arahan yang diberikan pimpinan PMI Banyuasin saat itu. Namun, ia merasa dikhianati karena harus menanggung sendiri konsekuensi hukum dari perkara tersebut.
“Tapi ternyata saya salah, saya merasa dihianati oleh sistem, dimana saya yang harus bertanggung jawab beban hukum seorang pejabat dan Ketua PMI membantah semua. Padahal beliau yang melakukan semua,” ungkapnya.
Ia juga mengakui adanya kelalaian dalam menjalankan tugas sebagai bendahara, karena terlalu percaya dan tidak cukup teliti dalam mengelola administrasi keuangan organisasi.
Dalam pledoinya, Wardiyah menyampaikan bahwa dirinya telah mengembalikan seluruh kerugian negara meski menggunakan dana pribadi sebagai bentuk itikad baik.
“Saya telah mengembalikan semua kerugian negara meskipun bukan uang saya sendiri. Ini saya lakukan untuk menunjukkan itikad baik saya, tidak ada niat untuk korupsi,” katanya.
Akibat perkara tersebut, Wardiyah mengaku memilih pensiun dini sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah mengabdi selama 32 tahun di Dinas Kesehatan karena tidak kuat menghadapi tekanan psikologis dan rasa malu.
Sementara itu, tim kuasa hukum Wardiyah menyatakan dalam persidangan terungkap fakta mengenai dugaan penarikan dan penggunaan dana yang disebut dilakukan atas perintah dan seizin Ketua PMI Banyuasin kala itu.
Kuasa hukum juga keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai terdakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut penasihat hukum, tuntutan pidana satu tahun enam bulan penjara dinilai terlalu berat dan belum mencerminkan rasa keadilan.
“Kami sangat tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, karena terdakwa selama proses penyidikan maupun persidangan bersikap kooperatif, tidak pernah mangkir, serta membantu mengungkap fakta-fakta perkara secara jelas,” ujar kuasa hukum Wardiyah.
Selain meminta keringanan hukuman, pihak pembela juga menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut telah dikembalikan sehingga diharapkan menjadi pertimbangan meringankan bagi majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banyuasin menuntut Wardiyah dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa bersama pihak lain diduga melakukan pembelian fiktif, penggelembungan harga, serta penggunaan dana hibah PMI tidak sesuai peruntukannya yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp325 juta lebih.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, dana hibah PMI Banyuasin tahun 2019–2021 yang diajukan mencapai lebih dari Rp2,08 miliar dan digunakan untuk berbagai program operasional organisasi, termasuk kegiatan sekretariat, pengadaan sarana, kegiatan organisasi, pelatihan SDM, hingga operasional penanggulangan bencana.
(R01-R12-Red-BFN)


















