JAKARTA, beritafaktanews.id – Polda Metro Jaya membenarkan telah mengamankan dan memeriksa pengusaha properti Tan Kian saat penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (9/7/2026). Pendiri Century Properties Group tersebut diamankan di kediamannya di lantai 31 Apartemen Pacific Place Residence, Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa hingga saat ini Tan Kian berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.
“Penahanan Tan Kian merupakan langkah pemeriksaan saksi. Kami telah memeriksa 15 saksi, salah satunya Tan Kian yang statusnya masih menjadi saksi,” ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).
Polda Metro Jaya belum mengungkap secara rinci keterkaitan Tan Kian dengan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani penyidik. Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami peran serta keterkaitan sejumlah pihak.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung pernah mengaitkan nama Tan Kian dalam penyidikan dugaan korupsi PT Asabri periode 1995–2000 dan 2012–2019. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat penggunaan aset properti sebagai sarana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi. Namun, hingga kini belum ada penetapan status tersangka terhadap Tan Kian dalam perkara yang disampaikan Polda Metro Jaya.
Raja Properti Premium
Tan Kian dikenal sebagai pendiri Dua Mutiara Group yang kini beroperasi dengan nama Century Properties Group Indonesia. Perusahaan tersebut bergerak sebagai boutique developer, yakni pengembang yang berfokus pada proyek-proyek properti premium dengan jumlah terbatas.
Portofolio bisnisnya mencakup sejumlah properti prestisius di Jakarta, seperti Pacific Place Jakarta, JW Marriott Jakarta, The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan, The Ritz-Carlton Pacific Place, Millennium Centennial Center, Sahid Sudirman Center, South Hills Apartment, Botanica Apartment, hingga The Plaza Office Tower.
Selain itu, Tan Kian juga terlibat dalam pengembangan kawasan Millennium City di Parung Panjang melalui kerja sama dengan Hanson International, serta memiliki puluhan vila resor di Pulau Bintan.
Sebelum sukses di sektor properti, Tan Kian memulai usaha dari bisnis keluarga di bidang perdagangan udang dan tekstil. Pada 2016, kekayaannya diperkirakan mencapai sekitar 570 juta dolar AS dan masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Jakarta Globe.
Sejak 2017, operasional bisnis Century Properties Group mulai dijalankan oleh generasi ketiga keluarga, Nicholas Tan, sementara Tan Kian tetap berperan sebagai konseptor strategis perusahaan.
Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami perkara yang sedang ditangani. Kepolisian menegaskan status hukum Tan Kian masih sebagai saksi dan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.Perlu diingat bahwa pemeriksaan sebagai saksi tidak berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Status hukum dapat berubah apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)


















