MARTAPURA, beritafaktanews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur mengamankan sembilan unit truk tronton yang diduga mengangkut batubara tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Jalan Lintas Sumatera KM 7, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya kendaraan pengangkut batubara yang diduga ilegal melintas di wilayah Kabupaten OKU Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi Ramadhona, SH, MH bersama personel melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan sembilan truk tronton di depan Mapolres OKU Timur.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan delapan orang sopir dan empat orang kernet untuk dimintai keterangan. Sementara itu, satu orang sopir lainnya melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga mendalami legalitas dokumen pengangkutan, asal-usul batubara, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengiriman tersebut,” ujar IPTU Rendi Ramadhona.
Sembilan kendaraan yang diamankan terdiri dari:
Hino putih Nopol Z 9670 YA, muatan sekitar 40 ton batubara.
Hino hijau Nopol T 9680 DI, muatan sekitar 40 ton.
Hino biru Nopol BG 8339 MX, muatan sekitar 28 ton.
Hino biru Nopol BG 8508 NS, muatan sekitar 46 ton.
Hino biru Nopol Z 9520 YA, muatan sekitar 42 ton.
Hino biru Nopol BG 8341 MX, muatan sekitar 42 ton.
Hino hijau Nopol BG 8905 OP, muatan sekitar 45 ton.
Hino putih Nopol BG 8726 OI, muatan sekitar 45 ton.
Hino hijau (nomor polisi masih dalam pendataan), muatan sekitar 40 ton.
Seluruh kendaraan beserta muatan batubara telah diamankan di Mapolres OKU Timur sebagai barang bukti.
Apabila terbukti melakukan pengangkutan mineral dan batubara tanpa dokumen yang sah, para pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan pengangkutan dan perdagangan mineral tanpa izin. Penetapan pasal yang dikenakan akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung.
(Red)


















