banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Subdit V Tipid Siber Polda Sumsel Bekuk Dua Pembuat Website Palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026

banner 120x600
banner 468x60

PALEMBANG, beritafaktanews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melalui Subdirektorat V Tindak Pidana Siber berhasil mengungkap kasus pemalsuan website pendaftaran resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 yang digunakan untuk menipu masyarakat melalui sistem pembayaran QRIS ilegal.

Dalam operasi lintas provinsi yang berlangsung pada 8–9 Juli 2026, penyidik berhasil menangkap dua tersangka berinisial MF dan FCAS di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Penangkapan dilakukan setelah melalui penyelidikan digital, digital forensik, gelar perkara, serta koordinasi dengan Polda Riau.

banner 325x300

Kasus tersebut bermula dari laporan Event Organizer (EO) Sumsel Bhayangkara Run 2026 yang menemukan adanya tautan website pendaftaran tidak resmi yang beredar di media sosial pada 30 Mei 2026, padahal pendaftaran resmi baru dibuka pada 2 Juni 2026.

Website palsu itu dibuat menyerupai halaman resmi kegiatan dengan menggunakan desain flyer resmi, formulir pendaftaran berbasis JotForm, serta kode QRIS yang terhubung ke akun pembayaran milik pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit V Tipid Siber melakukan pelacakan jejak digital dan digital forensik, serta berkoordinasi dengan ahli teknologi informasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka MF berperan sebagai pembuat website palsu sekaligus memasang QRIS sebagai sarana menerima pembayaran dari calon peserta. Sementara FCAS bertugas menyebarluaskan tautan website palsu melalui akun Instagram agar menjangkau lebih banyak korban.

Setelah alat bukti dinilai mencukupi, penyidik meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka sebelum melakukan penangkapan di wilayah hukum Polsek Rumbai, Polresta Pekanbaru.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita tiga unit telepon seluler yang digunakan dalam aksi kejahatan siber serta satu akun merchant GoPay yang menjadi sarana penerimaan pembayaran melalui QRIS.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo, S.E., M.M. menegaskan penyalahgunaan identitas digital milik institusi negara merupakan tindak pidana serius.

> “Pelaku secara sengaja membuat website yang menyerupai halaman resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 untuk memperoleh keuntungan melalui QRIS palsu. Penyidikan dilakukan secara komprehensif dengan memanfaatkan kemampuan digital forensik hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di Pekanbaru. Kami juga terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat agar selalu memastikan keaslian tautan maupun informasi pendaftaran yang mengatasnamakan institusi Polri.

> “Polda Sumatera Selatan mengajak masyarakat untuk selalu mengakses informasi melalui kanal resmi institusi. Jangan mudah mempercayai tautan maupun kode pembayaran yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Pengungkapan kasus ini membuktikan komitmen Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber yang terus berkembang,” ujarnya.

 

Polda Sumsel memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh jaringan, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital, melindungi masyarakat dari penipuan berbasis teknologi informasi, serta menjaga kredibilitas penyelenggaraan kegiatan resmi institusi Polri.

(Red)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *