PALEMBANG, beritafaktanews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap sindikat penipuan bermodus pembuatan website palsu “Sumsel Bhayangkara Run 2026”. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berinisial MF dan FT, warga Pekanbaru, Riau, berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Sandi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Hum. yang memerintahkan jajarannya menindak tegas segala bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama institusi Polri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan digital yang memanfaatkan kegiatan resmi untuk melakukan penipuan.
“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi pelaku kejahatan siber yang berani merusak kepercayaan masyarakat terhadap event resmi kepolisian. Ini adalah peringatan keras,” tegas Doni, Jumat (10/7/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku utama berinisial MF merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada 2021. Setelah bebas, ia diduga beralih melakukan aksi kejahatan di dunia maya dengan membuat situs pendaftaran palsu berbagai kegiatan berskala nasional.
Selain mencatut nama Sumsel Bhayangkara Run 2026, kedua pelaku juga diduga pernah menjalankan modus serupa pada sejumlah kegiatan lain, seperti Maybank Marathon, Samarinda Bhayangkara Run, hingga penipuan berkedok lelang barang bermerek.
Menurut Doni, pelaku menggunakan modus dengan menduplikasi desain flyer resmi, kemudian menyebarkannya melalui media sosial, khususnya Instagram, dan mengarahkan korban ke website palsu untuk melakukan pendaftaran maupun pembayaran.
“Mereka menggunakan modus operandi yang cukup sistematis dengan menduplikasi flyer resmi dan menyebarkannya melalui Instagram. Namun, tim kami berhasil melacak seluruh jejak digital yang ditinggalkan para pelaku,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan sebagai sarana kejahatan, data website palsu berbasis domain Jotform, rekapitulasi transaksi melalui QRIS, serta akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan tautan penipuan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tautan atau situs yang mengatasnamakan kegiatan resmi.
Ia meminta masyarakat selalu memastikan informasi dan pendaftaran kegiatan hanya melalui kanal resmi penyelenggara maupun media sosial resmi Polda Sumatera Selatan agar terhindar dari berbagai modus penipuan berbasis digital.
(Red)


















