BUOL, beritafaktanews.id — Satuan Resnarkoba Polres Buol kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Buol dengan berhasil mengamankan barang bukti serta 2 (Dua) orang pelaku.
Berawal dari informasi warga selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Satuan Resnarkoba beberapa hari lalu tepatnya pada Kamis dinihari (04/06/26) sekitar pukul 03.00 WITA di Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, Tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Ridwan, S. IP mengamankan terduga pelaku peredaran Narkotika Jenis Sabu SJ (29 Tahun), DR ( 21 Tahun) keduanya warga Kelurahan Buol, Kecamatan Biau.
Adapun barang bukti yang ditemukan diantaranya 8 (Delapan) Paket plastik bening sedang yang didalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 0,94 (nol koma sembilan empat) gram.
10 (Sepuluh) sachet plastik bening transparan bekas pakai narkotika jenis sabu, 2 (Dua) buah Hand Phone jenis android Asus serta iPhone, 1 (Satu) buah timbangan digital, 1 (satu) Unit kendaraan roda dua Merck Honda CRF warna hitam tanpa plat nomor kendaraan.
Menurut Kapolres Buol AKBP Irwan, S.I.K, M.H, M. Tr. Opsla melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ridwan, S. IP saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut dan terhadap pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nom 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kedua pelaku terduga pelaku peredaran Narkotika beserta barang bukti saat ini diamankan di Rutan Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut, sebelumnya pelaku telah melakukan tes urine dengan hasil SJ Positif mengkonsumsi sedang DJ Negatif mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu” terang Kapolres Buol melalui Kasat Resnarkoba.
Sementara itu Kasihumas Polres Buol Iptu Sudarmono menambahkan bahwa petugas dari Satuan Resnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan petugas menemukan pelaku beserta barang bukti di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Buol.
“Petugas dari Satuan Resnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan petugas menemukan pelaku beserta barang bukti di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Buol, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawah ke Polres Buol guna menjalani proses hukum” tambah Kasihumas.
Adapun Satuan Resnarkoba Polres Buol periode Januari hingga Juni 2026 telah mengungkap dan mengamankan 6 pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di 5 (Lima) titik diwilayah Kabupaten Buol.
Dari 5 (Lima) pengungkapan yang ditangani Penyidik Satuan Resnarkoba Polres Buol, 2 (Dua) Kasus telah P21, 1 (Satu) Kasus SP3 atau dihentikan dikarenakan Terduga Pelaku meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Mokoyorli Buol serta 2 (Dua) Kasus dalam proses Penyidikan.


















