METRO, beritafaktanews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro akhirnya angkat bicara terkait polemik yang berkembang dalam penanganan perkara yang menyeret bos debt collector Ari Ubenz. Melalui Kasi Intelijen Kejari Metro, Arif Riyanto, SH, institusi tersebut membantah berbagai tudingan yang beredar, termasuk dugaan intimidasi terhadap korban dan isu pelaksanaan Restorative Justice (RJ) pada tahap penuntutan.
Dalam surat klarifikasi resmi yang beredar, Kejari Metro menegaskan bahwa perkara tersebut tidak pernah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Metro.
“Bahwa dalam perkara ini tidak terlaksana mekanisme keadilan restoratif pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Metro,” demikian salah satu poin klarifikasi yang disampaikan.
Menurut Kejari Metro, upaya penyelesaian secara restoratif justru merupakan inisiatif yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro saat proses pemeriksaan perkara berlangsung di persidangan.
“Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro mengupayakan terlaksananya mekanisme keadilan restoratif pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan,”ujar Kasi Intel.
Bantah Isu Surat Perdamaian
Klarifikasi tersebut juga menjawab polemik terkait foto Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Metro yang sempat ramai diberitakan dan dikaitkan dengan proses Restorative Justice.
Kejari Metro menegaskan bahwa foto yang beredar bukanlah dokumentasi penandatanganan surat perdamaian ataupun dokumen Restorative Justice sebagaimana yang berkembang di ruang publik.
Menurut penjelasan Kejari Metro, foto tersebut memperlihatkan Jaksa Penuntut Umum yang sedang menyampaikan surat panggilan sidang kepada saksi korban Iskandar Bin Iskak untuk menghadiri persidangan yang dijadwalkan pada Rabu, 3 Juni 2026.
“Surat yang sedang ditandatangani oleh saksi korban dalam foto tersebut adalah surat panggilan sidang dan bukan surat perdamaian atau surat Restoratif Justice sebagaimana yang telah beredar di media massa sekarang,” tegas Arif.
Pernyataan ini sekaligus menjadi bantahan terhadap dugaan yang sebelumnya muncul bahwa korban didatangi untuk diminta menandatangani dokumen terkait perdamaian atau proses RJ.
Tegaskan Proses Sudah Sesuai Hukum
Kejari Metro juga memastikan seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Dalam klarifikasinya, institusi tersebut menyebut seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan berada dalam koridor kewenangan aparat penegak hukum.
Selain itu, Kejari Metro meminta seluruh pihak untuk menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung serta tidak membangun opini yang dapat mengganggu independensi proses hukum.
“Kami berharap semua pihak untuk menghormati proses persidangan yang berlangsung dan menjaga agar proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” demikian isi pernyataan tersebut.
Komitmen Profesionalisme dan Integritas
Menanggapi isu dugaan intimidasi yang sempat mencuat, Kejari Metro menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan independensi dalam setiap penanganan perkara.
Kejaksaan menyatakan tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, intervensi, intimidasi, maupun tindakan tercela lainnya yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Bahkan, Kejari Metro menyatakan siap menindak tegas apabila ditemukan personel atau pihak lain yang mengatasnamakan institusi kejaksaan melakukan tindakan yang melanggar hukum maupun kode etik.
“Bahwa Kejaksaan Negeri Metro akan menindak tegas personel ataupun oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Metro melakukan perbuatan tercela, mengintimidasi, mengintervensi dan bentuk-bentuk perbuatan lainnya yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan,” tegas Arif.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kejari Metro juga membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang merasa menemukan dugaan pelanggaran dan menjamin perlindungan identitas pelapor melalui mekanisme whistleblowing system.
Polemik Berlanjut
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Asep Prasinggih, SH, mengungkap dugaan adanya tekanan terhadap korban dalam proses yang dikaitkan dengan upaya Restorative Justice. Asep juga mempertanyakan langkah yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum yang disebut mendatangi rumah korban.
Namun melalui klarifikasi resminya, Kejari Metro membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa kedatangan Jaksa Penuntut Umum kepada korban semata-mata untuk menyampaikan surat panggilan sidang.
Dengan adanya klarifikasi ini, publik kini memperoleh penjelasan resmi dari Kejaksaan Negeri Metro terkait sejumlah isu yang berkembang. Meski demikian, perhatian masyarakat terhadap perkara yang melibatkan Ari Ubenz diperkirakan masih akan terus berlanjut seiring proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Metro.


















