banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

PST Laporkan Dugaan Proyek Aspal Fiktif di Dinas PUPR Palembang ke Kejati Sumsel

banner 120x600
banner 468x60

PALEMBANG, beritafaktanews.id//— Dugaan mega skandal korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kembali menyeret proyek infrastruktur di Kota Palembang. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang terkait proyek pengaspalan jalan yang diduga sarat manipulasi hingga proyek fiktif.

Menindaklanjuti dugaan tersebut, organisasi masyarakat pemuda Pemerhati Situasi Terkini (PST) resmi melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Selasa (26/5/2026).

banner 325x300

Pelaporan dilakukan usai massa PST menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Sumsel guna mendesak aparat penegak hukum membongkar dugaan penyimpangan di tubuh Dinas PUPR Kota Palembang.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan Badan Kajian dan Penelitian PST, proyek yang dipersoalkan yakni pekerjaan “Pengaspalan Jalan POM IX (Jalan Golf, Volly, Al Falah, Yudo, Karate, Pencak Silat, Panahan, Anggar dan Jalan Catur) Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I”.

Proyek tersebut diketahui menggunakan APBD Kota Palembang Tahun 2025 dengan nilai pagu sebesar Rp1,5 miliar dan nilai kontrak terkoreksi mencapai Rp1.483.152.032,31. Proyek itu dimenangkan oleh CV. HANOBI.

Ketua Umum PST, Dian HS, menyebut pihaknya menemukan sejumlah dugaan penyimpangan serius di lapangan.

Menurut dia, dari total tujuh ruas jalan yang tercantum dalam kontrak pekerjaan, hanya empat ruas yang diduga dikerjakan. Sementara tiga ruas lainnya, yakni Jalan Yudo, Jalan Al Falah, dan Jalan Panahan, disebut tidak dikerjakan sama sekali.

Selain itu, PST juga menyoroti kualitas pengerjaan jalan yang dinilai tidak maksimal dan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Ini adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap rakyat Palembang. Uang miliaran rupiah dari rakyat yang seharusnya digunakan untuk infrastruktur yang layak justru diduga menjadi ajang memperkaya diri sendiri dan korporasi,” tegas Dian HS usai menyerahkan laporan ke Kejati Sumsel.

Ia juga mendesak Kejati Sumsel segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pimpinan perusahaan pelaksana proyek.

“Jika terbukti ada kecurangan, seret mereka ke penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. PST akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

Dalam laporan yang diserahkan ke Kejati Sumsel, PST turut melampirkan dokumen tender, papan proyek, hingga dokumentasi lapangan yang diklaim memperlihatkan adanya titik jalan yang tidak dikerjakan.

Selain ke Kejati Sumsel, laporan tersebut juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Palembang, serta Pemerintah Kota Palembang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Kota Palembang maupun pihak kontraktor terkait dugaan tersebut.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *