PALEMBANG, beritafaktanews.id//— Pengadilan Tinggi Palembang menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding. Penegasan itu disampaikan dalam perkara dugaan penadahan 4 ton brondol sawit yang menjerat Mintaria Bin Zainal Ali dan Sayful Bahri Bin Karsidi.
Dalam putusan perkara Nomor 295/PID/2026/PT PLG yang diputus pada 20 Mei 2026, Majelis Hakim PT Palembang menyatakan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir tidak dapat diterima.
Majelis hakim diketuai Nirmala Dewita dengan hakim anggota Syamsudin dan Rosihan Juhriah Rangkuti.
“Menyatakan permohonan banding putusan bebas Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 33/Pid.B/2026/PN Kag tanggal 17 April 2026 dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan kepada negara,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim.
Perkara tersebut bermula saat Mintaria dan Sayful Bahri ditangkap pada 22 November 2025. Keduanya didakwa melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan atau penadahan hasil kebun sawit.
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dan Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan. Dalam tuntutannya, jaksa meminta kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 10 bulan.
Selain itu, jaksa juga meminta agar barang bukti berupa satu unit truk canter, telepon genggam, tas pinggang dirampas untuk negara serta 4 ton brondol sawit dimusnahkan.
Namun, dalam putusan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabat mereka melalui rehabilitasi sosial.
Tidak menerima putusan tersebut, jaksa kemudian mengajukan banding ke PT Palembang. Akan tetapi, sebelum memeriksa pokok perkara, majelis hakim banding terlebih dahulu menelaah aspek formil permohonan tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan ketentuan Pasal 244 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan terhadap putusan bebas, terdakwa harus segera dilepaskan tanpa menunggu adanya upaya hukum dari pihak mana pun.
“Putusan bebas memiliki sifat final dan berkekuatan hukum tetap sejak saat diucapkan, sehingga tidak tersedia ruang hukum untuk diajukannya upaya hukum banding,” tulis majelis hakim dalam pertimbangannya.
Majelis hakim juga menegaskan adanya perbedaan mendasar antara putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Menurut hakim, terhadap putusan lepas masih dimungkinkan diajukannya banding, sedangkan putusan bebas secara tegas ditutup ruang hukumnya demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap terdakwa.
Majelis hakim menilai, apabila banding terhadap putusan bebas tetap diterima, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat terdakwa terus dibayangi ancaman proses hukum lanjutan meskipun telah dinyatakan tidak terbukti bersalah.
“Putusan bebas merupakan pernyataan bahwa kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terhadap terdakwa harus diberikan perlindungan hukum secara penuh,” demikian pertimbangan majelis hakim PT Palembang.
Atas dasar itu, PT Palembang menyatakan permohonan banding jaksa tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut sehingga dinyatakan tidak dapat diterima.
(R01-R12-Red-BFN)


















