KETAPANG KALBAR, beritafaktanews.id//— Dugaan pencemaran Sungai Laur akibat tumpahan limbah milik PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) kini tidak lagi dipandang sekadar insiden teknis biasa.
Publik mulai mempertanyakan dugaan kelalaian perusahaan hingga potensi pelanggaran lingkungan yang dinilai bisa mengancam keselamatan warga dan merusak ekosistem sungai dalam jangka panjang.
Meski pihak perusahaan mengklaim tanggul kolam limbah yang jebol telah diperbaiki, masyarakat menilai persoalan belum selesai. Limbah yang diduga sempat mengalir ke Sungai Laur disebut masih berpotensi mengendap di dasar sungai dan mencemari aliran air yang digunakan warga setiap hari.
Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah terbuka dari pihak berwenang terkait hasil uji kualitas air maupun investigasi dampak lingkungan pasca kejadian tersebut.
Video viral yang memperlihatkan air Sungai Laur berubah warna hitam kebiruan memicu kemarahan warga Desa Sempurna, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang. Sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat kini justru diduga tercemar limbah pabrik sawit.
Klarifikasi PT PTS
Manager Humas PT PTS, Rudi Hartono, membenarkan adanya kejadian jebolnya kolam limbah nomor 9 di area perusahaan beberapa hari lalu.
“Memang benar kejadian itu ada. Sekitar tiga hari lalu kolam nomor 9 sempat jebol, tapi langsung kami tangani dan ditanggul kembali,” ujarnya, dikutip dari Indometro.Id Selasa (26/05/2026).
Namun pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Jika kolam limbah bisa jebol, publik mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan dan standar keamanan pengelolaan limbah perusahaan selama ini dijalankan.
Warga menilai perbaikan tanggul tidak otomatis menghapus dampak pencemaran yang diduga sudah terlanjur masuk ke sungai.
“Yang jadi persoalan bukan cuma tanggulnya. Limbah yang sudah masuk ke sungai itu bagaimana? Apa sudah diuji? Apa aman untuk warga?” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Desakan pun mengarah kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ketapang agar tidak sekadar menunggu situasi mereda. Masyarakat meminta adanya investigasi terbuka, pengambilan sampel air independen, hingga pemeriksaan sedimentasi limbah di aliran Sungai Laur.
Publik juga mulai menyoroti dugaan potensi pelanggaran lingkungan yang dapat menyeret perusahaan pada tanggung jawab hukum apabila terbukti terjadi pencemaran sungai.
Terlebih, PT PTS sebelumnya juga sempat menjadi sorotan terkait keberadaan areal perkebunan sawit di kawasan Hutan Lindung (HL).
Berdasarkan laporan verifikasi pengaduan tahun 2021, terdapat tanaman kelapa sawit milik PT PTS di kawasan Hutan Lindung seluas kurang lebih 64,64 hektare. Sementara dokumen Verifikasi dan Identifikasi Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) tahun 2015 juga menyebut adanya kawasan Hutan Lindung dalam areal perusahaan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK 259/Kpts-II/2000.
Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap operasional perusahaan sawit di wilayah tersebut.
Aktivis lingkungan pun mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak bersikap pasif apabila ditemukan unsur kelalaian maupun dugaan pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup.
“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi klarifikasi, sementara dampak lingkungan dan ancaman kesehatan warga diabaikan. Sungai itu sumber hidup masyarakat,” tegas salah satu tokoh warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang belum memberikan penjelasan resmi terkait hasil pemeriksaan lapangan maupun status dugaan pencemaran Sungai Laur.(Vr)
Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.


















