KOTA METRO, beritafaktanews.id – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan kelebihan pembayaran pada pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp761.262.758,91.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 42B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026, khususnya pada halaman 37 hingga 41.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 15 paket pekerjaan, auditor BPK menemukan adanya pembayaran yang melebihi kondisi fisik pekerjaan maupun tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam kontrak.
Rinciannya terdiri atas:
– Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp252.845.029,59.
– Ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp508.417.729,32.
Dengan demikian, total kelebihan pembayaran mencapai Rp761.262.758,91.
Namun hingga pemeriksaan berakhir, baru dua penyedia yang mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp16.053.126,58.
Artinya, masih terdapat kewajiban pengembalian sebesar Rp745.209.632,33 yang berasal dari 13 paket pekerjaan.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut kekurangan volume pekerjaan, tetapi juga adanya pekerjaan yang secara mutu atau spesifikasi teknis dinilai tidak sesuai kontrak, namun tetap dibayarkan.
BPK dalam rekomendasinya meminta agar kelebihan pembayaran tersebut diproses untuk dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, sumber di lingkungan Inspektorat Kota Metro yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan adanya temuan tersebut.
Menurut sumber itu, Inspektorat telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan meminta seluruh pihak terkait segera menyelesaikan kewajiban pengembalian.
“Sudah ditindaklanjuti. Sesuai ketentuan, pengembalian harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. Diperkirakan batas waktunya berakhir pada akhir Juli 2026,” ujar sumber tersebut.
Secara administrasi, tindak lanjut atas rekomendasi BPK memang wajib diselesaikan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima oleh pemerintah daerah.
Di sisi lain, temuan tersebut juga berpotensi menjadi perhatian aparat penegak hukum apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, atau perbuatan melawan hukum lainnya.
Dalam perspektif hukum, pihak-pihak yang berpotensi dimintai klarifikasi antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa atau kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, PPTK, tim teknis, hingga pejabat pengguna anggaran apabila ditemukan bukti keterlibatan sesuai peran dan kewenangannya.
Sejumlah aspek yang lazim menjadi fokus pendalaman apabila perkara berkembang ke ranah hukum antara lain dokumen pengajuan pembayaran, laporan konsultan pengawas, proses verifikasi oleh PPK dan PPTK, pelaksanaan pengujian mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak, serta dokumen dan bukti transaksi setelah pencairan pembayaran.
Meski demikian, LHP BPK pada dasarnya merupakan hasil pemeriksaan administrasi dan keuangan negara. Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Dinas PUTR Kota Metro maupun pihak-pihak yang disebut dalam temuan audit tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan informasi.


















