JAKARTA, beritafaktanews.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Muara Enim terus memunculkan berbagai fakta baru. Menyikapi penetapan sejumlah tersangka dari unsur pejabat daerah dan pihak swasta, Dewan Pimpinan Wilayah Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan mengungkap hasil analisis terhadap data pengadaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor, menjelaskan pihaknya telah melakukan penelusuran melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan data realisasi E-Katalog. Dari hasil sinkronisasi data tersebut, ditemukan adanya kesamaan pola penganggaran pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
“Dari penelusuran data realisasi tahun 2024, kami tidak menemukan adanya program pengadaan LKS yang bersifat massal untuk puluhan ribu siswa. Program pengadaan LKS berskala besar ini baru terlihat pada Tahun Anggaran 2025 dan kembali dianggarkan dengan pola yang sama pada tahun 2026,” ujar Al Anshor, Rabu (10/6/2026).
Menurut data yang dihimpun LGI Sumsel, pada Tahun Anggaran 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim merealisasikan pengadaan LKS untuk siswa SD sebanyak 66.850 paket dan siswa SMP sebanyak 28.075 paket melalui metode E-Purchasing. Total nilai pagu kegiatan tersebut mencapai lebih dari Rp9,4 miliar dan direalisasikan oleh penyedia berinisial CV Gada Agung Manunggal yang beralamat di Yogyakarta.
Sementara pada Tahun Anggaran 2026, program pengadaan LKS kembali dianggarkan dengan volume dan nilai yang disebut identik, yakni sekitar Rp100.000 per siswa. LGI Sumsel menduga etalase E-Katalog pada tahun tersebut mengarah kepada penyedia berinisial PT Millenium Solusi Abadi yang berbasis di Jakarta. Perusahaan itu disebut memiliki keterkaitan dengan salah satu pihak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Al Anshor menilai terdapat indikasi pola pengadaan yang perlu mendapat perhatian serius, antara lain kesamaan volume, besaran anggaran, serta penyerapan nilai kontrak yang disebut mendekati batas maksimal pagu yang tersedia.
“Kami menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan meyakini semua pihak yang diperiksa memiliki hak praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun secara administratif, sistem tata kelola pengadaan di Muara Enim perlu dievaluasi secara menyeluruh,” tegasnya.
LGI Sumsel berharap informasi yang diperoleh dari penelusuran data digital tersebut dapat menjadi bahan tambahan bagi penyidik KPK dalam mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim secara objektif, transparan, dan profesional.
Saat ini, sejumlah tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Bupati Muara Enim, masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.


















