banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Kasus Suap Proyek Pendidikan

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, beritafaktanews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Muara Enim, EDS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

 

banner 325x300

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026), setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

 

Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Muara Enim.

 

“Perkara ini menjadi perhatian penting karena berkaitan dengan sektor pendidikan yang merupakan bagian dari program prioritas pemerintah. Pendidikan seharusnya menjadi ruang tumbuh integritas, bukan menjadi lahan korupsi,” ujarnya.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan penerimaan uang oleh ABN yang menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Pada Sabtu (6/6/2026), ABN diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari CRH, pihak swasta sekaligus marketing PT MSA, dalam pertemuan di sebuah hotel di Jakarta.

 

Menurut KPK, uang tersebut berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan yang telah dikerjakan perusahaan tersebut di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Pemberian itu diduga dilakukan agar perusahaan tetap memperoleh akses proyek pemerintah pada masa mendatang.

 

Selain itu, penyidik menemukan adanya pola pengumpulan dana dari sejumlah rekanan proyek yang diduga dilakukan secara terstruktur. Dana tersebut disebut dikumpulkan melalui rekening penampung atau rekening nominee yang dikendalikan oleh ABN.

 

KPK menduga terdapat pembagian jatah dari nilai proyek, yakni 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara. Dana yang terkumpul kemudian ditarik secara tunai dan diserahkan kepada pihak-pihak tertentu yang diduga terkait dengan EDS.

 

Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Sumatera Selatan, tim gabungan KPK dan Polri mengamankan 10 orang. Lima orang diamankan di Jakarta, sementara lima lainnya diamankan di Sumatera Selatan.

 

Dari operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai, mata uang asing, serta saldo rekening dengan total nilai sekitar Rp1,9 miliar. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp323 juta dari tas milik ABN, Rp40 juta dari brankas rumah ABN, USD 3.200, SGD 2.260, serta saldo rekening nominee sebesar Rp1,47 miliar.

 

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025–2030, ABN selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, AD selaku orang kepercayaan bupati, dan CRH selaku pihak swasta dari PT MSA.

 

EDS, ABN, dan AD disangka sebagai penerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan mereka sebagai penyelenggara negara. Sementara CRH disangka sebagai pemberi suap.

 

KPK telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan korupsi terjadi di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi fondasi pembentukan karakter dan masa depan generasi bangsa.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *