OGAN KOMERING ILIR, Beritafaktanews.id//— Dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 1 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum Tindak Pidana Korupsi memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi, orang lain atau golongan.
Berdasarkan informasi dari narasumber, pada SPMB tahun ajaran 2025/2026 ditemukan kuitansi pembayaran yang memuat beberapa komponen yang dinilai janggal, seperti biaya “psikotes” sebesar Rp.250.000 dan “berkas rapor” sebesar Rp.240.000 per siswa-siswi baru di SMAN 1 Kayuagung Tahun Ajaran 2025/2026 lalu. Belum lagi untuk biaya seragam sekolah putih abu-abu satu stel nya hingga mencapai Rp.400 ribu dan biaya lainnya.
Beberapa item tersebut dan lainnya dipersoalkan karena tidak lazim menjadi bagian dari biaya resmi dalam proses penerimaan siswa baru di sekolah negeri.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Jika pungutan tersebut benar terjadi dan bersifat wajib tanpa dasar hukum, maka dapat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:
1. UU Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Menegaskan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif
Pungutan yang menghambat akses pendidikan dapat dianggap bertentangan dengan prinsip tersebut
2. Larangan Pungutan di Sekolah Negeri
Kebijakan Kemendikbud (termasuk regulasi turunan PPDB/SPMB) pada prinsipnya:
Melarang pungutan dalam proses penerimaan siswa baru di sekolah negeri
Sekolah tidak boleh menjadikan biaya sebagai syarat masuk
3. Pungutan Liar (Pungli)
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016
Mengatur pemberantasan pungutan liar dalam pelayanan publik
Jika pungutan tidak memiliki dasar hukum dan bersifat memaksa, dapat dikategorikan sebagai pungli
4. Potensi Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Beberapa pasal yang berpotensi terkait:
Pasal 12 huruf e
Pegawai negeri/penyelenggara negara yang:
“memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran…”
Ancaman pidana: penjara seumur hidup atau 4–20 tahun
Pasal 3
Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau menguntungkan diri sendiri/orang lain.
Respons Organisasi & Rencana Aksi
Menanggapi hal tersebut, Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO INDONESIA) Kabupaten OKI menyatakan akan mengambil langkah tegas.
Ketua DPD IWO INDONESIA OKI, Aliaman, SH menyebut pihaknya tengah menyiapkan aksi damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi publik.
“Kami melihat ada kejanggalan dalam SPMB di SMAN 1 Kayuagung di Tahun Ajaran 2025/2026 lalu, dan sebelumnya juga kita telah mendatangi pihak sekolah guna minta klarifikasi namun pihak SMAN 1 Kayuagung saat itu memberikan klarifikasi secara lisan dan diduga tidak memberikan informasi yang valid, lalu kemudian, melalui permohonan klarifikasi secara tertulis melalui organisasi IWO INDONESIA, kita juga telah melayangkan Surat dengan Nomor: 001/DPD-IWO.I/OKI/KL/VII/2025 Perihal Permintaan Klarifikasi Terkait SPMB SMAN 1 Kayuagung dan Pembelian Seragam Sekolah, Psikotes dan Lainnya di SMAN 1 Kayuagung Tertanggal 15 Juli 2025 yang Ditujukan Kepada Kepala Sekolah dan surat tersebut diterima oleh pihak SMAN 1 Kayuagung pada tanggal 17 Juli 2025,
“Namun hingga saat ini belum ada balasan atau jawaban dari pihak SMAN 1 Kayuagung, begitu juga dari Kadisdik Sumsel dan juga dari Inspektorat Jenderal Sumsel, karena surat permohonan klarifikasi itu dikirim juga kepada pihak yang bersangkutan,” ungkapnya.
Untuk itulah, agar persoalan tersebut jelas dan transparan serta minta kejelasan penegakan hukum dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan di OKI, makanya kita mengagendakan Aksi Damai di Kejaksaan Negeri Kayuagung yang Inshaallah waktunya di hari Rabu tanggal 22 April 2026 mendatang, dan surat pemberitahuan aksi damainya sudah kita sampaikan ke Polres OKI dan juga di sampaikan ke Kejari OKI sebagai tembusan, terangnya.
Aksi tersebut nantinya diharapkan ada respon serius dari Pihak Kejaksaan maupun Kepolisian, agar supaya kedepan, hal serupa tidak terulang lagi dengan membebankan hampir semua kebutuhan sekolah dimaksud kepada orang tua/wali siswa-siswi baru, termasuk juga uang untuk dengan dalih pembangunan Mushola atau Masjid di SMAN 1 Kayuagung yang sejak tahun 2020 lalu hingga saat ini belum kunjung selesai, jelasnya.
Kalau soal nanti persoalan ini lanjut atau tidaknya, tentunya kita serahkan semuanya kepada pihak Kepolisian maupun Kejaksaan OKI karena wilayah hukumnya di Kabupaten OKI meskipun rana SMA ini masuk dalam wilayah Dinas Pendidikan Provinsi.
“Ya kita yakin aparat berwenang dapat menindaklanjuti hal ini nantinya, hingga ada kepastian hukum, agar ada efek jera bagi oknum lainnya untuk tidak melakukan hal serupa dengan dalih SPMB,” tandasnya.
Penegasan
Sejumlah pihak menilai, jika benar terdapat pungutan yang:
bersifat wajib
tidak memiliki dasar hukum dan tidak transparan maka hal tersebut tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi masuk rana tindak pidana.
Namun demikian, untuk memastikan adanya pelanggaran hukum, tetap diperlukan klarifikasi resmi serta proses investigasi oleh aparat berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar pungutan tersebut.
(R01-R12-Red-BFN)


















