PONTIANAK, beritafaktanews.id//– Dugaan aksi pidana berupa penyanderaan dan intimidasi terhadap sejumlah awak media terjadi di kawasan SPBU Wahidin pada Kamis (7/5/2026). Peristiwa tersebut diduga dipicu aktivitas jurnalistik berupa pemotretan dan perekaman video terkait pengisian solar pada kendaraan truk yang disebut sebagai “truk siluman”.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awal kejadian bermula ketika enam awak media berada di lokasi SPBU Wahidin, Pontianak. Dari enam awak media tersebut, dua di antaranya yang berasal dari Sintang masuk ke area SPBU untuk melakukan pemotretan dan pengambilan video aktivitas pengisian solar.
Disebutkan bahwa sebelum melakukan aktivitas jurnalistik tersebut, awak media telah meminta izin dengan mengedepankan asas etika profesi jurnalistik.
Namun saat proses pengambilan gambar berlangsung, beberapa orang diduga mendatangi awak media dengan nada kasar dan membentak. Untuk menghindari bentrokan fisik, awak media tersebut kemudian memilih meninggalkan lokasi SPBU.
Dalam perjalanan meninggalkan kawasan SPBU Wahidin, Yuli bersama rekan-rekannya disebut dicegat oleh sejumlah pria yang diduga preman SPBU. Mereka dihentikan di sekitar simpang Dr. Wahidin, tepatnya di depan toko Upin Ipin.
Di lokasi tersebut, Yuli bersama tiga awak media lainnya disebut dikepung dengan tujuan agar menghadirkan dua awak media yang sebelumnya melakukan pemotretan dan perekaman video aktivitas di SPBU.
Situasi disebut semakin mencekam ketika Yuli dan rekan-rekannya diduga tidak diperbolehkan pulang sebelum menghadirkan kedua awak media tersebut. Mereka mengaku mengalami intimidasi dan intervensi dari seseorang yang disebut sebagai bos preman bernama Budi beserta kelompoknya.
Akibat kondisi tersebut, para awak media merasa terancam dan tidak bebas meninggalkan lokasi hingga akhirnya anggota Polsek Pontianak Kota datang menjemput mereka.
Peristiwa dugaan penyanderaan tersebut kini disebut telah ditangani sesuai mekanisme hukum pidana yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan serta kebebasan pers dalam menjalankan aktivitas jurnalistik di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun pihak-pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
(R01-R12-Red-BFN)


















