EMPAT LAWANG, 11 MEI 2026 beritafaktanews.id//– Pemerintah Desa Kemang Manis, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, resmi menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang dalam program pembentukan Desa Binaan Pemasyarakatan. Kesepakatan tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani hari ini, berlaku efektif selama dua tahun ke depan.
Acara penandatanganan berlangsung di ruang pertemuan Kantor Desa Kemang Manis, disaksikan oleh unsur pimpinan kecamatan, pendamping desa, tokoh masyarakat, serta jajaran pengurus Lapas Kelas IIB Empat Lawang. Penandatanganan dilakukan secara resmi oleh Reza Yudhistira Kurniawan, A.Md.IP., S.H., M.Si. selaku Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang, dan Eva Sari, S.H., M.H. dalam jabatannya sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa Kemang Manis.
Tujuan Kerja Sama Dukung Pemulihan Warga Binaan
Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Reza Yudhistira Kurniawan, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata pelaksanaan arahan Presiden Republik Indonesia serta kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kebijakan tersebut mewajibkan setiap Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan untuk memiliki satu desa binaan sebagai tempat pembinaan berbasis lingkungan masyarakat.
“Selama ini pembinaan narapidana masih banyak terbatas di dalam lingkungan lapas. Melalui skema desa binaan ini, kami ingin memberikan ruang agar narapidana bisa melatih keterampilan hidup, berinteraksi kembali dengan lingkungan sosial, serta mempersiapkan diri agar tidak mengulangi perbuatan pidana saat nanti bebas sepenuhnya. Desa Kemang Manis kami pilih karena memiliki potensi lahan dan usaha masyarakat yang cukup berkembang,” ujarnya usai menandatangani naskah kesepakatan.
Sementara itu, Plt. Kepala Desa Kemang Manis, Eva Sari, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik kerja sama ini dengan catatan prinsip utama: seluruh kegiatan berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu ketenangan serta kepentingan warga desa. “Kami berkomitmen mendukung program pemerintah ini. Seluruh mekanisme pelaksanaannya akan kami awasi bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat. Yang terpenting, keamanan warga tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Di Tengah Sorotan Pengelolaan Dana Desa, MoU Ini Jadi Sorotan Khusus
Penandatanganan kesepakatan ini terjadi di tengah sorotan publik terkait pengalokasian Dana Desa Kemang Manis tahun anggaran 2026 yang mencapai Rp774.180.000. Sejumlah pos anggaran sebelumnya dinilai janggal, seperti pos keadaan mendesak sebesar Rp108 juta, biaya informasi publik yang mencapai Rp11,8 juta, hingga biaya persiapan pendirian BUMDes yang dinilai jauh melampaui standar wajar.
Menyikapi hal tersebut, dalam naskah kesepakatan yang disahkan hari ini secara tegas dicantumkan klausul pemisahan sumber pembiayaan. Berdasarkan pasal yang disepakati, seluruh biaya operasional, pelatihan, kebutuhan fasilitas, serta pendanaan pelaksanaan program desa binaan ini bersumber murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui DIPA Lapas Kelas IIB Empat Lawang, sama sekali tidak membebankan atau mengambil alokasi dari Dana Desa Kemang Manis.
“Kami sadar publik sedang mengawasi ketat pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu, kami tuliskan dengan sangat tegas: tidak ada satu rupiah pun Dana Desa yang dialihkan untuk kepentingan program ini. Semua biaya ditanggung penuh oleh pihak Lapas. Dana Desa tetap sepenuhnya menjadi hak warga untuk membangun infrastruktur, meningkatkan perekonomian, serta pelayanan sosial dasar masyarakat,” jelas Eva Sari menjawab pertanyaan awak media.
Ketentuan tersebut juga ditegaskan oleh Kepala Lapas. “Kami punya anggaran khusus untuk program pembinaan berbasis masyarakat. Tidak ada alasan untuk membebani keuangan desa. Kesepakatan ini murni soal tempat, pendampingan, dan pemanfaatan lingkungan, bukan soal pembiayaan. Kami buka akses bagi siapapun untuk mengecek laporan keuangan pelaksanaannya secara berkala,” tambah Reza.
Berlaku 2 Tahun, Evaluasi Dilakukan Setiap Semester
Kesepakatan bersama ini berlaku selama dua tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani, yaitu 11 Mei 2026 hingga 11 Mei 2028. Sebagai bentuk pengawasan bersama, kedua pihak sepakat melakukan rapat evaluasi setiap enam bulan sekali. Evaluasi meliputi aspek keamanan, perkembangan pembinaan narapidana, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta dampak keberadaan program ini bagi kehidupan warga desa.
Warga dan pengamat menilai ketentuan pemisahan biaya ini sebagai langkah positif sekaligus menjadi ujian nyata. “Selama tidak menyentuh uang rakyat, program ini bagus untuk mencegah residivisme. Tapi kami akan awasi terus. Kalau nanti ditemukan ada biaya yang dibebankan ke Dana Desa atau pekerjaan warga diambil alih narapidana tanpa hak yang jelas, kami siap angkat suara lagi,” ujar tokoh masyarakat setempat.
Dengan disahkannya kesepakatan ini, Desa Kemang Manis resmi tercatat sebagai desa binaan pemasyarakatan pertama di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi. Ke depannya, narapidana yang dinilai memenuhi syarat akan mulai ditempatkan secara bertahap untuk mengikuti pelatihan pertanian, peternakan, keterampilan kerajinan, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.


















