banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

SIRA Dan PST Desak Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi Proyek Irigasi Muara Enim

banner 120x600
banner 468x60

SUMSEL, beritafaktanews.id// – Puluhan massa yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (13/5/2026).

 

banner 325x300

Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak Kejati Sumsel mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT dan anaknya berinisial RA.

 

Dalam orasinya, Direktur SIRA Sumsel, Rahmat Sandi Iqbal menilai proses penyidikan belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat, khususnya pihak pemberi gratifikasi dalam proyek tersebut.

 

Menurut Rahmat, hingga saat ini Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa pemberi dan penerima suap sama-sama dapat dipidana.

 

“Dalam Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor sudah jelas mengatur ancaman pidana bagi pemberi maupun penerima suap. Namun sampai sekarang pihak pemberi belum juga ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Rahmat saat menyampaikan orasi.

 

Selain itu, massa aksi juga menyoroti dugaan keterlibatan Harmison, anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi Golkar yang disebut sebagai adik kandung Bupati Muara Enim.

 

Rahmat menyebut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan tersangka RA tertanggal 24 Februari 2026, terdapat dugaan peran Harmison dalam mengarahkan penggunaan uang hasil gratifikasi sebesar Rp1,6 miliar.

 

Massa aksi juga menduga adanya aliran dana kepada pihak tertentu yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

 

Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Sumsel. Mereka mendesak agar penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, senilai Rp7,16 miliar yang dikerjakan PT Danadipa Cipta Konstruksi.

 

Selain itu, mereka meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan Harmison, termasuk menelusuri dugaan aliran dana sebesar Rp400 juta sebagaimana disebutkan dalam BAP lanjutan tersangka RA.

 

Massa juga mendesak Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi segera ditetapkan sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai pemberi fee proyek dalam perkara tersebut.

 

Menanggapi aksi tersebut, Kasidik Pidsus Kejati Sumsel, Moh Fajrin menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti berbagai informasi yang disampaikan massa aksi.

 

“Kita akan menjadwalkan pemanggilan saksi yang disebut-sebut dalam aksi demo tadi,” ujarnya singkat.

 

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa berharap Kejati Sumsel dapat bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi tersebut hingga seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

(R01-R12-Red-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *