PALEMBANG, beritafaktanews.id – Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan dan penyegelan sementara area parkir Rajawali Village yang dikelola PT Koala Permai di Jalan Rajawali, Kecamatan Ilir Timur II, Rabu (17/6/2026).
Penyegelan dipimpin Plt Sekretaris Satpol PP Kota Palembang yang juga menjabat Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Budi Ritonga SSTP MSi, serta dihadiri sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan kuasa hukum tenant Rajawali Village, Titis Rachmawati SH MH.
Budi Ritonga menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat yang kemudian dibahas dalam rapat bersama Komisi III DPRD Kota Palembang. Hasil rapat tersebut ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi yang dipimpin Asisten I dan Asisten III Pemkot Palembang bersama OPD terkait.
“Berdasarkan hasil rapat, tim penertiban diperintahkan untuk melakukan penutupan dan penyegelan sementara terhadap parkir Rajawali Village yang dikelola PT Koala Permai,” kata Budi.
Menurutnya, keputusan penyegelan juga didasarkan pada keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang yang menyatakan pengelola parkir belum memiliki izin penyelenggaraan parkir.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penutupan tersebut bersifat sementara. Apabila seluruh persyaratan perizinan telah dilengkapi, PT Koala Permai dapat mengajukan surat resmi kepada Pemkot Palembang melalui Satpol PP untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.
“Setelah izin penyelenggaraan parkir lengkap, silakan bersurat secara resmi. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi kepada pengelola, Budi menyebut hal tersebut merupakan kewenangan OPD teknis yang membidangi perizinan dan pengelolaan parkir.
Sementara itu, kuasa hukum tenant Rajawali Village, Titis Rachmawati, mengapresiasi langkah cepat Pemkot Palembang dalam merespons persoalan parkir yang selama ini menjadi polemik di kawasan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Palembang dan OPD terkait yang telah menutup serta menyegel parkir Rajawali Village yang dikelola PT Koala Permai,” katanya.
Namun demikian, pihaknya menilai langkah penyegelan saja belum cukup. Titis menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata dan melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan parkir yang disebut belum mengantongi izin resmi.
“Jika benar tidak memiliki izin, maka kami akan menempuh upaya hukum baik secara perdata maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
(Red)


















