OKI, beritafaktanews.id – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Pematang Gaib, Desa Jejawi, Kecamatan Jejawi. Seorang pria berinisial Y (59), yang diduga sebagai pelaku, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat jajaran kepolisian yang didukung informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres OKI dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres OKI bersama Polsek Jejawi segera melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolres, Rabu (17/6/2026).
Korban diketahui berinisial S (30), seorang petani asal Kecamatan Sirah Pulau Padang. Korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka akibat senjata tajam.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dipicu perselisihan terkait sebuah pondok milik kerabat pelaku. Kejadian bermula pada Senin (15/6/2026) malam saat pelaku melihat korban diduga membongkar dinding pondok milik keponakannya.
Teguran yang disampaikan pelaku berujung cekcok. Situasi kemudian memanas hingga terjadi penyerangan menggunakan senjata tajam. Korban sempat berupaya menyelamatkan diri, namun pelaku diduga terus mengejar dan kembali menyerang hingga korban mengalami luka serius dan meninggal dunia.
Setelah kejadian, pelaku meninggalkan lokasi. Beberapa jam kemudian, pelaku diduga kembali mendatangi korban dan memindahkan jasadnya ke area kebun di Dusun Pematang Gaib, lokasi tempat korban akhirnya ditemukan.
Mendapat laporan kejadian, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres OKI IPTU M. Raka Dwi Darma, S.Tr.K., S.I.K., M.M bersama Kapolsek Jejawi IPTU Adi Usman, SH, MH langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Berdasarkan informasi masyarakat, keberadaan pelaku diketahui berada di kediamannya. Pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu bilah pisau, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga proses pengungkapan perkara dapat berjalan cepat.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” katanya.
Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal yang dipersangkakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan musyawarah dan jalur hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan, serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada tindak pidana dan hilangnya nyawa seseorang.
(Red)


















