JAKARTA, beritafaktanews.id – Nama Jusuf Muda Dalam (JMD) tercatat dalam sejarah sebagai koruptor pertama dan satu-satunya di Indonesia yang pernah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan.
JMD merupakan Menteri Urusan Bank Sentral pada era Presiden Soekarno yang menjabat dalam Kabinet Kerja IV dan Kabinet Dwikora periode 1963-1966. Namun, di balik jabatannya yang strategis, ia terseret dalam salah satu skandal korupsi terbesar pada masa itu.
Kasusnya terungkap pada Agustus 1966. Berdasarkan berbagai catatan sejarah, JMD diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan izin impor melalui skema Deferred Payment kepada sejumlah perusahaan dengan nilai mencapai US$270 juta. Ia juga disebut memberikan kredit kepada perusahaan tertentu yang memperburuk kondisi keuangan negara.
Selain itu, JMD dituduh menggelapkan dana revolusi hingga Rp97,3 miliar dan terlibat dalam penyelundupan senjata dari Cekoslovakia tanpa izin resmi.
Dana hasil penyalahgunaan jabatan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian rumah, tanah, kendaraan mewah, perhiasan hingga gaya hidup mewah lainnya. Dalam berbagai catatan pers saat itu, sejumlah perempuan juga disebut ikut menikmati hasil korupsi tersebut.
Kasus ini memicu kemarahan publik karena terjadi di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang sedang terpuruk. Inflasi tinggi dan harga kebutuhan pokok terus meningkat, sementara pejabat tinggi negara justru diduga menikmati kemewahan dari uang negara.
Persidangan JMD dimulai pada 30 Agustus 1966 dan mendapat perhatian besar dari masyarakat. Setelah melalui serangkaian sidang, pada 8 September 1966 Ketua Majelis Hakim Made Labde menjatuhkan vonis hukuman mati kepada JMD.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatan sebagai Menteri Urusan Bank Sentral untuk melakukan korupsi dalam skala besar yang merugikan negara. Selain hukuman mati, seluruh aset miliknya berupa rumah, tanah, kendaraan dan harta benda lainnya turut disita negara.
JMD sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 1967, namun permohonannya ditolak sehingga vonis mati tetap berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, hukuman tersebut tidak pernah dieksekusi. Pada September 1976, Jusuf Muda Dalam meninggal dunia di dalam penjara akibat penyakit tetanus sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.
Hingga kini, nama Jusuf Muda Dalam masih tercatat dalam sejarah Indonesia sebagai terpidana kasus korupsi pertama yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan.


















