SINGKAWANG KALBAR, beritafaktanews.id//– Rencana pembangunan Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singkawang senilai Rp1,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian publik. Proyek yang tercantum dalam sistem LPSE Kota Singkawang tersebut dinilai memerlukan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah, terutama karena dilakukan di tengah masih berlangsungnya penanganan perkara dugaan korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang oleh Kejaksaan Negeri Singkawang.
Berdasarkan data yang beredar, proyek pembangunan rumah dinas tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Singkawang. Sebelum masuk tahap pembangunan, pemerintah daerah juga disebut telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp80 juta untuk kegiatan perencanaan.
Dari sisi hukum, pemberian dukungan sarana dan prasarana kepada instansi vertikal pemerintah pusat bukanlah hal yang dilarang. Sepanjang dilaksanakan sesuai mekanisme perencanaan, penganggaran, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan tersebut dapat dibenarkan secara administratif maupun keuangan.
Namun demikian, sejumlah pengamat menilai persoalan yang muncul tidak semata-mata terkait legalitas formal, melainkan juga menyangkut aspek etika pemerintahan, tata kelola yang baik, serta pentingnya menjaga independensi lembaga penegak hukum dari persepsi publik.
Sorotan menguat karena pembangunan rumah dinas tersebut dilakukan ketika Kejaksaan Negeri Singkawang masih menangani perkara HPL Pasir Panjang yang berkaitan dengan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai urgensi pembangunan serta prioritas penggunaan anggaran daerah.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, setiap penggunaan APBD harus mengedepankan prinsip kepentingan umum, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu menjelaskan secara terbuka alasan kebutuhan pembangunan rumah dinas tersebut, dasar pertimbangannya, serta urgensi program dibanding kebutuhan masyarakat lainnya.
Hingga saat ini belum terdapat bukti ataupun indikasi bahwa penganggaran tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi proses penegakan hukum. Namun, dalam negara hukum modern, kepercayaan publik merupakan elemen penting yang harus dijaga.
Prinsip yang berlaku adalah bahwa keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan. Oleh sebab itu, transparansi menjadi kunci agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa pembangunan rumah dinas tersebut murni didasarkan pada kebutuhan kelembagaan dan tidak memiliki kaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
Di tengah perhatian publik terhadap perkembangan perkara HPL Pasir Panjang, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang komprehensif agar tidak muncul spekulasi maupun persepsi yang berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan Redaksi media ini belum mendapat konfirmasi, klarifikasi dan keterangan resmi baik dari Pemkot maupun Kejari Singkawang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk perimbangan sesuai etika jurnalistik.


















