banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Dalam Kasus Dugaan Korupsi Sertifikasi K3

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, beritafaktanews.id//– Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dituntut pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

 

banner 325x300

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5/2026).

 

Dalam sidang tuntutan, jaksa menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

 

Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Jaksa menilai Noel tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

 

“Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” kata jaksa.

 

Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa, di antaranya Noel mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian uang hasil tindak pidana korupsi.

 

“Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi,” lanjut jaksa.

 

Dalam perkara tersebut, Noel disebut menerima uang sebesar Rp4,435 miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp3 miliar telah dikembalikan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

“Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp1.435.000.000,” ujar jaksa.

 

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Noel dituntut menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

 

Jaksa menyatakan tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, Noel bersama sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan disebut menerima uang miliaran rupiah dari praktik pemerasan terhadap pemohon sertifikasi dan lisensi K3.

 

Jaksa menyebut praktik tersebut telah berlangsung sejak 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3 melalui pungutan nonteknis atau uang undertable di lingkungan Direktorat Jenderal Binwasnaker K3.

 

Dalam persidangan, disebutkan adanya arahan untuk tetap meneruskan “tradisi” pungutan terhadap pengurusan penerbitan maupun perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

 

Besaran pungutan disebut berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per sertifikat.

 

Selain menerima uang miliaran rupiah, Noel juga didakwa menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari ASN Kemenaker dan pihak swasta terkait perkara tersebut.

 

Jaksa menyebut Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 

“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata jaksa.

 

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP.

 

(R01-R12-Red-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *